1.000 Kopdes Merah Putih Berdiri di Lahan LP2B, Menkop Ungkap Ada Jalur Legalitas
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Sekitar 1.000 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes Merah Putih) berdiri di atas lahan dengan status Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Menteri Koperasi Ferry Juliantono menyatakan pemerintah telah menyiapkan jalur legalitas melalui skema hibah, karena Peraturan Pemerintah tidak memperbolehkan penggunaan lahan LP2B untuk keperluan pembangunan seperti ini. Pemerintah berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung dan Kementerian Dalam Negeri untuk mendapatkan dasar hukim yang memungkinkan pembangunan berjalan. Ferry menegaskan aset Kopdes setelah selesai akan diserahkan kepada pemerintah desa, bukan dikelola pemerintah pusat.
Program Kopdes Merah Putih saat ini mencakup sekitar 30.000 lokasi di seluruh desa dan kelurahan. Ferry menyampaikan bahwa hanya kurang dari 10 lokasi yang dinilai tidak ideal, dan penentuan lokasi dilakukan melalui musyawarah desa. Pemerintah desa dilibatkan penuh dalam proses pemilihan lokasi dan penyelesaian kendala teknis.
Kopdes Merah Putih dirancang untuk menjalankan fungsi ekonomi seperti penyaluran barang subsidi, penyerapan hasil produksi masyarakat, dan layanan keuangan mikro. Bentuk unit usaha disesuaikan dengan potensi lokal, termasuk ritel, klinik sederhana, pergudangan, dan logistik. Dengan skala yang meluas, pemerintah berupaya memastikan legalitas lahan tidak menjadi masalah hukum di masa depan.
Bagikan
Berita terkait
Target 30.000 Kopdes Prabowo, Pengamat: Itu Bukan Koperasi, Hanya Topeng Bisnis Pejabat
Warta Ekonomi · 16 Agustus 2026 pukul 09.50
Kopdes Merah Putih di Kudus Dibangun di Tengah Perkebunan, Camat: Sangat Representatif
JawaPos · 15 Agustus 2026 pukul 17.31
Purbaya: Utang Kopdes Merah Putih Rp 240 T Sebagian Dicicil dari Dana Desa
kumparan · 15 Agustus 2026 pukul 14.15
Singgung Kopdes Merah Putih yang Dibangun di Gunung, Zulhas: Akan Ditertibkan!
JawaPos · 14 Agustus 2026 pukul 20.47