17 Agustus, Masyarakat Diminta Berhenti Beraktivitas Tiga Menit pada 10.17 - 10.20 WIB
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Pemerintah mengimbau masyarakat Indonesia untuk menghentikan aktivitas tiga menit pada pukul 10.17-10.20 WIB pada 17 Agustus 2026 sebagai upacara peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI. Imbauan ini dikeluarkan melalui surat edaran Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi pada 11 Agustus 2026. Selama tiga menit, masyarakat diminta berdiri tegap saat Lagu Kebangsaan Indonesia Raya dikumandangkan dan Bendera Merah Putih dikibarkan di Halaman Istana Merdeka. Pengecualian diberikan untuk aktivitas yang berpotensi membahayakan keselamatan atau pelayanan publik yang tidak dapat ditinggalkan. TNI dan Polri diminta membantu melaksanakan imbauan dengan memperdengarkan sirine sebelum upacara. Rangkaian Pesta Rakyat juga digelar pada hari yang sama dari pukul 07.00 hingga 22.00 WIB di Monas dan Bundaran HI, Jakarta.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Liputan6.com · 17 Agustus 2026 pukul 19.56
Prabowo-Gibran Hadiri Pesta Rakyat HUT ke-81 RI di Monas
JPNN.com · 17 Agustus 2026 pukul 18.08
Begini Suasana Sarinah Menjelang Konser Rizky Febian dan Padi Reborn
ANTARA News · 16 Agustus 2026 pukul 07.22
Dishub DKI siapkan 21 lokasi parkir untuk Pesta Rakyat HUT 81 RI
Berita terkait
Korsel Geram Lagu Kebangsaan Diganti Milik Korut saat Pertandingan Asian Games
Detik.com · 19 September 2026 pukul 10.29
Usung Semangat Kolaborasi, PKS Gelar Rangkaian HUT ke-81 RI Dalam 4 Klaster
JPNN.com · 1 September 2026 pukul 15.07
Lebih dari 10.000 Pelari Ikuti Merdeka Run 2026
SINDOnews · 29 Agustus 2026 pukul 09.16
Road To Kilau Raya Hadir di Pati, Kota Kelima dalam Rangkaian Pesta Rakyat MNCTV Pati
SINDOnews · 26 Agustus 2026 pukul 20.23