Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

17 Agustus, Masyarakat Diminta Berhenti Beraktivitas Tiga Menit pada 10.17 - 10.20 WIB

Pemerintah mengimbau masyarakat Indonesia untuk menghentikan aktivitas tiga menit pada pukul 10.17-10.20 WIB pada 17 Agustus 2026 sebagai upacara peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI. Imbauan ini dikeluarkan melalui surat edaran Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi pada 11 Agustus 2026. Selama tiga menit, masyarakat diminta berdiri tegap saat Lagu Kebangsaan Indonesia Raya dikumandangkan dan Bendera Merah Putih dikibarkan di Halaman Istana Merdeka. Pengecualian diberikan untuk aktivitas yang berpotensi membahayakan keselamatan atau pelayanan publik yang tidak dapat ditinggalkan. TNI dan Polri diminta membantu melaksanakan imbauan dengan memperdengarkan sirine sebelum upacara. Rangkaian Pesta Rakyat juga digelar pada hari yang sama dari pukul 07.00 hingga 22.00 WIB di Monas dan Bundaran HI, Jakarta.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait