17 Agustus, Masyarakat Diminta Berhenti Beraktivitas Tiga Menit pada 10.17 - 10.20 WIB
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Pemerintah mengimbau masyarakat Indonesia untuk menghentikan aktivitas tiga menit pada pukul 10.17-10.20 WIB pada 17 Agustus 2026 sebagai upacara peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI. Imbauan ini dikeluarkan melalui surat edaran Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi pada 11 Agustus 2026. Selama tiga menit, masyarakat diminta berdiri tegap saat Lagu Kebangsaan Indonesia Raya dikumandangkan dan Bendera Merah Putih dikibarkan di Halaman Istana Merdeka. Pengecualian diberikan untuk aktivitas yang berpotensi membahayakan keselamatan atau pelayanan publik yang tidak dapat ditinggalkan. TNI dan Polri diminta membantu melaksanakan imbauan dengan memperdengarkan sirine sebelum upacara. Rangkaian Pesta Rakyat juga digelar pada hari yang sama dari pukul 07.00 hingga 22.00 WIB di Monas dan Bundaran HI, Jakarta.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Liputan6.com · 17 Agustus 2026 pukul 19.56
Prabowo-Gibran Hadiri Pesta Rakyat HUT ke-81 RI di Monas
JPNN.com · 17 Agustus 2026 pukul 18.08
Begini Suasana Sarinah Menjelang Konser Rizky Febian dan Padi Reborn
ANTARA News · 16 Agustus 2026 pukul 07.22
Dishub DKI siapkan 21 lokasi parkir untuk Pesta Rakyat HUT 81 RI
Berita terkait
Presiden Prabowo Minta Komandan Upacara HUT Ke-81 RI Menghadap ke Istana
Media Indonesia · 17 Agustus 2026 pukul 20.17
Pesta Rakyat di Monas Ramai, Dishub Terjunkan Personel Tertibkan Parkir Liar
kumparan · 17 Agustus 2026 pukul 19.11
Dubes Belanda Ikut Meriahkan HUT 81 RI di Malaka Jaya, Jaktim
kumparan · 17 Agustus 2026 pukul 19.02
Ketika Trotoar Jadi Parkiran saat Pesta Rakyat Monas
Liputan6.com · 17 Agustus 2026 pukul 18.35