7 Bulan Nunggak, Gaji 94 Pekerja Kalrez Petroleum Akhirnya Dibayar
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9318516/original/009709600_1786100594-IMG_20260807_133125.jpg)
Sebanyak 94 pekerja dan tenaga alih daya di PT Kalrez Petroleum Ltd akhirnya menerima gaji yang tertunggak selama tujuh bulan. Ketua Serikat Pekerja PT Kalrez Petroleum Seram Ltd, Ali Rahman Rumuar, memastikan seluruh pembayaran gaji karyawan dan outsourcing telah diselesaikan. Tunggakan ini sempat memicu kesulitan ekonomi bagi pekerja, seperti memenuhi kebutuhan pokok, kredit macet, hingga ancaman anak putus sekolah.
Penyelesaian ini melibatkan intervensi Kementerian ESDM, SKK Migas, dan Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Timur. Kementerian ESDM membentuk tim khusus bersama Penasihat Ahli Kepala SKK Migas untuk mempercepat proses. Manajemen PT Kalrez diminta melengkapi dokumen administrasi, lalu penagihan dan pembayaran dapat dilakukan setelah ICP Juli 2026 terbit. Pendekatan yang digunakan adalah humanis dan komunikasi terbuka, sebagai tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto dan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia.
Tenaga Ahli Menteri ESDM, Iksan Kiat, menyatakan penyelesaian ini bertujuan menjamin keadilan bagi masyarakat di daerah penghasil. Umar Ali Lessy, Tenaga Ahli Menteri ESDM sekaligus Penasihat Ahli Kepala SKK Migas, menegaskan Kementerian ESDM dan SKK Migas akan proaktif mengawal hak pekerja dan menjaga kepastian usaha. Sinergi antara pemerintah pusat, daerah, perusahaan, dan tokoh masyarakat disebut sebagai kunci penyelesaian persoalan ketenagakerjaan di hulu migas.
Bagikan
Berita terkait
Mandangin Bergema, Saat 400 Warga Pulau Hidupkan Kembali Legenda Bangsa Cara-Raga Patmi
JPNN.com · 16 Agustus 2026 pukul 16.50
Pemkab Sambut Penetapan Geopark Klaten, Siap Dorong Ekonomi Lokal
CNN Indonesia · 14 Agustus 2026 pukul 19.18
Pemerintah Dorong Eksplorasi Lanjutan Tambang Emas
CNBC Indonesia · 13 Agustus 2026 pukul 10.20
Fenomena Baru, Warga RI Beli Emas Buat Investasi Ketimbang Perhiasan
CNBC Indonesia · 13 Agustus 2026 pukul 09.30