Aman Simpan Emas dan Sertifikat, Intip Syarat Sewa Safe Deposit Box di 7 Bank Ini!
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Safe Deposit Box (SDB) adalah fasilitas perbankan untuk menyimpan barang berharga dan dokumen penting seperti emas, logam mulia, surat berharga, sertifikat, dan dokumen penting. Fasilitas ini tersedia di sejumlah bank di Indonesia, namun tidak di seluruh kantor cabang, sehingga nasabah perlu memastikan ketersediaan terlebih dahulu. Bank yang menyediakan layanan ini antara lain Bank Central Asia (BCA) dan Bank Mandiri. BCA menetapkan biaya sewa SDB mulai dari Rp300.000 hingga Rp1,3 juta per tahun tergantung ukuran, ditambah biaya jaminan kunci sebesar Rp1,5 juta yang belum termasuk PPN. Bank Mandiri menyajikan layanan Mandiri Safe Deposit Box (MSDB) dengan konstruksi bahan baja di ruang khusus bank. Informasi lebih lanjut mengenai ketersediaan dan syarat SDB dapat dikonfirmasi langsung melalui cabang masing-masing bank atau layanan pelanggan.
Bagikan
Berita terkait
Bank Mandiri Salurkan Dukungan Kesehatan ke Warga Terdampak Kabut Asap
CNN Indonesia · 31 Agustus 2026 pukul 18.42
LPS cairkan simpanan Rp3,66 miliar nasabah BPR Citra Bersada Abadi
ANTARA News · 31 Agustus 2026 pukul 18.08
Bank Mandiri Salurkan Bantuan Kesehatan pada 28.000 Korban Kabut Asap
CNBC Indonesia · 31 Agustus 2026 pukul 17.56
Bank Mandiri Salurkan Dukungan Kesehatan ke 28.000 Masyarakat Terdampak Kabut Asap
Detik.com · 31 Agustus 2026 pukul 17.42