Jakarta · Selasa, 1 September 2026Cari
WargaKonoha

Aman Simpan Emas dan Sertifikat, Intip Syarat Sewa Safe Deposit Box di 7 Bank Ini!

Safe Deposit Box (SDB) adalah fasilitas perbankan untuk menyimpan barang berharga dan dokumen penting seperti emas, logam mulia, surat berharga, sertifikat, dan dokumen penting. Fasilitas ini tersedia di sejumlah bank di Indonesia, namun tidak di seluruh kantor cabang, sehingga nasabah perlu memastikan ketersediaan terlebih dahulu. Bank yang menyediakan layanan ini antara lain Bank Central Asia (BCA) dan Bank Mandiri. BCA menetapkan biaya sewa SDB mulai dari Rp300.000 hingga Rp1,3 juta per tahun tergantung ukuran, ditambah biaya jaminan kunci sebesar Rp1,5 juta yang belum termasuk PPN. Bank Mandiri menyajikan layanan Mandiri Safe Deposit Box (MSDB) dengan konstruksi bahan baja di ruang khusus bank. Informasi lebih lanjut mengenai ketersediaan dan syarat SDB dapat dikonfirmasi langsung melalui cabang masing-masing bank atau layanan pelanggan.

Berita terkait