Amran Bicara Reshuffle hingga Akhirat, Ingatkan Pejabat Jabatan Bukan Kekuasaan
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengingatkan para pejabat negara agar tidak memandang jabatan sebagai kekuasaan yang permanen. Pesan ini disampaikan Amran saat menghadiri Dies Natalis ke-45 dan Wisuda Universitas Tadulako (Untad) periode ke-138 di Palu, Sulawesi Tengah, Kamis (20/8/2026), di hadapan 1.018 wisudawan. Menurutnya, setiap posisi memiliki batas waktu dan harus dipertanggungjawabkan kepada rakyat. Seorang menteri misalnya, hanya pegawai kontrak dengan masa jabatan lima tahun, yang bisa lebih cepat berakhir jika terjadi reshuffle kabinet. Prinsip yang sama berlaku bagi kepala daerah dan pejabat lainnya. Amran menekankan bahwa pejabat pada dasarnya adalah pelayan masyarakat, bukan pemilik kekuasaan mutlak. Setiap kewenangan yang diberikan negara harus digunakan untuk kepentingan publik, bukan kepentingan pribadi. Ia juga mengingatkan bahwa tanggung jawab seorang pejabat tidak hanya terbatas pada masa jabatan, tetapi juga meliputi pertanggungjawaban moral di akhirat nanti. Jabatan dapat berakhir karena pergantian pemerintahan, reshuffle, atau berakhirnya masa kepemimpinan, sehingga penggunaan wewenang selama masih dipercayakan menjadi kunci. Amran juga mendorong para lulusan Untad untuk tidak hanya mencari pekerjaan, tetapi menggunakan ilmu yang dipelajari untuk menciptakan kegiatan ekonomi yang bermanfaat bagi masyarakat. Dengan demikian, baik pejabat maupun generasi muda memiliki tanggung jawab untuk memberikan manfaat bagi orang lain.
Bagikan
Berita terkait
Prabowo Diperingatkan: Kemarahan Rakyat Era Ini Beda dan Lebih Berbahaya
Warta Ekonomi · 20 Agustus 2026 pukul 10.00
Bukan Purbaya atau Teddy, Ini 'Pembantu' Prabowo yang Paling Top Versi Dahlan Iskan
Warta Ekonomi · 19 Agustus 2026 pukul 09.55
Bukan Purbaya Apalagi Teddy, Ini 'Pembantu' Prabowo yang Paling Top Versi Dahlan Iskan
Warta Ekonomi · 19 Agustus 2026 pukul 09.55
Pratikno Dituding Otak Kasus Ijazah Jokowi, Ini Alasannya
Warta Ekonomi · 18 Agustus 2026 pukul 19.20