Jakarta · Jumat, 25 September 2026Cari
WargaKonoha

Andi Gani Beri Tenggat Hingga 30 September untuk Revisi RUU Perlindungan Ketenagakerjaan

KSPSI memberikan tenggat hingga 30 September 2026 kepada pemerintah dan DPR untuk merevisi draf RUU Perlindungan Ketenagakerjaan. Jika tidak ada perkembangan yang sesuai dengan tuntutan pekerja, 100.000 buruh akan diancam untuk datang ke Jakarta. Andi Gani Nena Wea, Presiden KSPSI, menyoroti ketidaksetujuan terhadap beberapa pasal seperti pengupahan, pemagangan, dan outsourcing. Aksi buruh digelar di Kawasan Sudirman-Thamrin, Jakarta, dengan massa sekitar 13.01 WIB dan bubaran tertib sekitar 13.50 WIB.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait