Andi Gani Beri Tenggat Hingga 30 September untuk Revisi RUU Perlindungan Ketenagakerjaan
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

KSPSI memberikan tenggat hingga 30 September 2026 kepada pemerintah dan DPR untuk merevisi draf RUU Perlindungan Ketenagakerjaan. Jika tidak ada perkembangan yang sesuai dengan tuntutan pekerja, 100.000 buruh akan diancam untuk datang ke Jakarta. Andi Gani Nena Wea, Presiden KSPSI, menyoroti ketidaksetujuan terhadap beberapa pasal seperti pengupahan, pemagangan, dan outsourcing. Aksi buruh digelar di Kawasan Sudirman-Thamrin, Jakarta, dengan massa sekitar 13.01 WIB dan bubaran tertib sekitar 13.50 WIB.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Liputan6.com · 24 September 2026 pukul 16.47
Buruh Desak Lima Isu Krusial Masuk RUU Perlindungan Ketenagakerjaan
kumparan · 24 September 2026 pukul 15.35
Aksi Buruh di Depan UOB Bubarkan Diri, Jalan Sudirman-Thamrin Kembali Normal
CNN Indonesia · 24 September 2026 pukul 15.31
FOTO: Demo Buruh di Jakarta Kawal RUU Perlindungan Ketenagakerjaan
JawaPos · 24 September 2026 pukul 15.30
DPR Diberi Tenggat 30 September, 100 Ribu Buruh Siap Aksi Besar di Jakarta
Berita terkait
Buruh Bawa 11 Tuntutan dalam Mengawal RUU Ketenagakerjaan
Warta Ekonomi · 24 September 2026 pukul 15.25
Jalan MH Thamrin Kembali Dibuka usai Ribuan Buruh Bubarkan Diri
SINDOnews · 24 September 2026 pukul 14.58
DPR Targetkan RUU Ketenagakerjaan Rampung Oktober 2026: Akan Ada Titik Temu
kumparan · 24 September 2026 pukul 13.09
DPR Ungkap RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Cari Titik Temu
Detik.com · 24 September 2026 pukul 12.05