Jakarta · Rabu, 16 September 2026Cari
WargaKonoha

Aturan Pidana dalam RUU Ketenagakerjaan Disorot, Kadin Bicara Risiko Investasi

Kadin Indonesia menyoroti banyaknya ketentuan pidana bagi perusahaan dalam usulan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan. Subchan Gatot, Wakil Ketua Umum Kadin, menyatakan bahwa risiko pidana langsung atas ketidakpatuhan kewajiban dapat memperburuk iklim investasi dan menjadi pertimbangan negatif bagi investor untuk menanamkan modal di Indonesia.

Kadin mendorong penguatan mekanisme kepatuhan dan pengawasan yang melibatkan pemerintah, pengusaha, dan pekerja guna membangun kepercayaan investor. Selain itu, Kadin meminta pemerintah membandingkan biaya operasional ketenagakerjaan Indonesia dengan negara kompetitor agar perusahaan tetap bertahan dan lapangan kerja tidak berpindah ke luar negeri. Kadin juga mengusulkan pembentukan lembaga produktivitas nasional yang kompeten dengan dasar hukum undang-undang untuk meningkatkan daya saing tenaga kerja.

Berita terkait