Aturan Pidana dalam RUU Ketenagakerjaan Disorot, Kadin Bicara Risiko Investasi
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kadin Indonesia menyoroti banyaknya ketentuan pidana bagi perusahaan dalam usulan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan. Subchan Gatot, Wakil Ketua Umum Kadin, menyatakan bahwa risiko pidana langsung atas ketidakpatuhan kewajiban dapat memperburuk iklim investasi dan menjadi pertimbangan negatif bagi investor untuk menanamkan modal di Indonesia.
Kadin mendorong penguatan mekanisme kepatuhan dan pengawasan yang melibatkan pemerintah, pengusaha, dan pekerja guna membangun kepercayaan investor. Selain itu, Kadin meminta pemerintah membandingkan biaya operasional ketenagakerjaan Indonesia dengan negara kompetitor agar perusahaan tetap bertahan dan lapangan kerja tidak berpindah ke luar negeri. Kadin juga mengusulkan pembentukan lembaga produktivitas nasional yang kompeten dengan dasar hukum undang-undang untuk meningkatkan daya saing tenaga kerja.
Bagikan
Berita terkait
Kadin Usul 3 Cara Tingkatkan Perdagangan Antarnegara BRICS
Liputan6.com · 12 September 2026 pukul 22.43
James Riady: Indonesia Tak Kekurangan Destinasi, tapi Kemampuan Mengubah Potensi Menjadi Devisa
SINDOnews · 11 September 2026 pukul 20.48
KADIN Dorong Pariwisata Jadi Mesin Pertumbuhan Ekonomi Indonesia
JPNN.com · 11 September 2026 pukul 17.28
Kapolri Dorong Keseimbangan Keberlangsungan Usaha dan Kesejahteraan Buruh
Detik.com · 11 September 2026 pukul 13.32