Jakarta · Rabu, 30 September 2026Cari
WargaKonoha

Aturan PPN Perhiasan Bakal Diubah, Ini Bocorannya

Pemerintah akan menyesuaikan aturan PPN untuk komoditas perhiasan. Menteri Koordinator Kehumasan Airlangga Hartarto menyatakan bahwa kriteria fasilitas PPN tidak dipungut untuk perhiasan akan diturunkan dari 99,99% ke 99% kadar logam mulianya. Perubahan ini akan dilakukan melalui penyempurnaan Peraturan Pemerintah No 49 Tahun 2022. Rencananya, penyesuaian aturan ini akan diterapkan pada tahun 2027 sebagai bagian dari program stimulus ekonomi yang dilanjutkan. Airlangga menjelaskan bahwa langkah ini sudah didiskusikan dengan Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan. Dengan perubahan ini, industri perhiasan yang menggunakan logam mulia 99% dapat memanfaatkan fasilitas PPN tidak dipungut.

Berita terkait