Aturan PPN Perhiasan Bakal Diubah, Ini Bocorannya
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Pemerintah akan menyesuaikan aturan PPN untuk komoditas perhiasan. Menteri Koordinator Kehumasan Airlangga Hartarto menyatakan bahwa kriteria fasilitas PPN tidak dipungut untuk perhiasan akan diturunkan dari 99,99% ke 99% kadar logam mulianya. Perubahan ini akan dilakukan melalui penyempurnaan Peraturan Pemerintah No 49 Tahun 2022. Rencananya, penyesuaian aturan ini akan diterapkan pada tahun 2027 sebagai bagian dari program stimulus ekonomi yang dilanjutkan. Airlangga menjelaskan bahwa langkah ini sudah didiskusikan dengan Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan. Dengan perubahan ini, industri perhiasan yang menggunakan logam mulia 99% dapat memanfaatkan fasilitas PPN tidak dipungut.
Bagikan
Berita terkait
Sedang Banyak Diskon di Yogyakarta, Potongan Harga Kamar Hotel Bisa 55 Persen
JPNN.com · 30 September 2026 pukul 21.50
Prabowo Lanjutkan Stimulus Ekonomi hingga Tahun 2027, Ini Daftarnya
SINDOnews · 30 September 2026 pukul 21.27
Prabowo Guyur Stimulus Rp31 Triliun hingga Akhir 2026, Ada Bantuan Pangan-Subsidi Upah
SINDOnews · 30 September 2026 pukul 20.53
13 Juta Pekerja Dapat Subsidi Upah Rp 300.000/Bulan, Anggaran Rp 12 Triliun
Detik.com · 30 September 2026 pukul 20.47