Jakarta · Rabu, 16 September 2026Cari
WargaKonoha

BEI Batasi Short Selling, Tak Semua Saham Bisa Jadi Sasaran Transaksi

PT Bursa Efek Indonesia (BEI) membatasi short selling hanya pada sekian saham dengan likuiditas tinggi, tidak pada semua saham. Penghapusan batas minimum harga Rp50 per lembar dijadwalkan 28 September 2026 untuk meningkatkan likuiditas pasar. Short selling hanya diizinkan untuk investor yang memenuhi kriteria margin dan pengalaman, dengan batas maksimum transaksi 0,02% dari saham tersedia. BEI memprohibisi naked short selling dan menyiapkan daftar saham yang dapat ditransaksikan secara short. Kebijakan ini diproyeksikan meningkatkan likuiditas pasar hingga 17% tergantung partisipasi pemain. Tag: short selling, BEI, likuiditas pasar, bursa efek, investasi"، "tags": ["short selling", "BEI", "likuiditas pasar", "bursa efek", "investasi"]

Berita terkait