BEI Batasi Short Selling, Tak Semua Saham Bisa Jadi Sasaran Transaksi
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

PT Bursa Efek Indonesia (BEI) membatasi short selling hanya pada sekian saham dengan likuiditas tinggi, tidak pada semua saham. Penghapusan batas minimum harga Rp50 per lembar dijadwalkan 28 September 2026 untuk meningkatkan likuiditas pasar. Short selling hanya diizinkan untuk investor yang memenuhi kriteria margin dan pengalaman, dengan batas maksimum transaksi 0,02% dari saham tersedia. BEI memprohibisi naked short selling dan menyiapkan daftar saham yang dapat ditransaksikan secara short. Kebijakan ini diproyeksikan meningkatkan likuiditas pasar hingga 17% tergantung partisipasi pemain. Tag: short selling, BEI, likuiditas pasar, bursa efek, investasi"، "tags": ["short selling", "BEI", "likuiditas pasar", "bursa efek", "investasi"]
Bagikan
Berita terkait
Pagu anggaran KKP 2027 tetap Rp16,65 triliun usai pembahasan Banggar
ANTARA News · 16 September 2026 pukul 17.09
Prabowo Tak Mau Tragedi KM Virgo Transport 8 Berhenti di Pencarian Korban, Penyebab Tenggelam Dibongkar
Warta Ekonomi · 16 September 2026 pukul 17.08
Radar MBG: Garis Depan Pengawasan, Fondasi Tata Kelola yang Kuat
CNN Indonesia · 16 September 2026 pukul 17.05
Ini Dua Kriteria Utama DBS Nilai Proyek Otomotif Layak Dibiayai
CNBC Indonesia · 16 September 2026 pukul 17.05