Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Berapa Uang Saku dan Bonus Paskibraka?

Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Nasional akan menjalankan tugas pengibaran dan penurunan bendera pusaka pada upacara Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81 di tanggal 17 Agustus 2026. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2022, Paskibraka terdiri dari 76 anggota yang mewakili 38 provinsi dengan masing-masing mengirimkan satu putra dan satu putri. Para anggota dipilih melalui proses seleksi ketat dan menjalani pelatihan intensif untuk mengasah kemampuan fisik, mental, kedisiplinan, dan kekompakan.

Dalam menjalankan tugasnya, Paskibraka menerima beberapa bentuk apresiasi dari pemerintah dan pihak terkait. Apresiasi tersebut meliputi uang kehormatan, uang saku, fasilitas selama pelatihan, serta penghargaan lain sesuai kebijakan yang berlaku. Namun, tidak ada aturan tunggal yang menetapkan nominal uang saku secara pasti setiap tahunnya. Beberapa laporan menyebutkan besaran apresiasi yang diterima anggota Paskibraka Nasional berkisar antara Rp3 juta hingga Rp10 juta per orang, meskipun angka ini dapat berbeda tergantung kebijakan dan penyelenggaraan setiap tahun.

Selain uang saku dan uang kehormatan, Paskibraka juga berkesempatan mendapatkan bonus atau apresiasi tambahan dari berbagai pihak, seperti uang pembinaan, beasiswa, hingga bantuan pendidikan. Besaran bonus ini juga tidak tetap dan sangat bergantung pada kebijakan pemerintah, lembaga, atau pihak lain yang memberikan penghargaan. Di samping itu, penghargaan yang diterima Paskibraka bukan hanya berupa materi, tetapi juga pengalaman berharga, kehormatan, dan kesempatan untuk menjadi bagian dari sejarah peringatan kemerdekaan Republik Indonesia.

Berita terkait