BGN Sewa Gedung Merah Putih di Atas Harga Pasar, Danantara Klaim Telkom Tak akan Rugi
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) menegaskan bahwa pemanfaatan Gedung Merah Putih (GMP) milik PT Telkom Indonesia oleh Badan Gizi Nasional (BGN) tidak akan merugikan Telkom. Chief Operating Officer (COO) Danantara, Dony Oskaria, menyatakan bahwa pemanfaatan aset tersebut merupakan bagian dari aksi korpori Telkom yang telah melalui proses kajian, termasuk mempertimbangkan harga pasar aset. Menurut Dony, pengelolaan aset Telkom harus dilakukan berdasarkan transaksi bisnis yang normal dan tidak boleh merugikan perseroan, karena Telkom merupakan perusahaan terbuka. Dia menjelaskan bahwa aset yang tidak digunakan secara optimal justru dapat menimbulkan biaya, seperti biaya pemeliharaan hingga pajak bumi dan bangunan (PBB), sehingga aset idle perlu dioptimalkan agar memberikan manfaat ekonomi. Proses pengambilalihan atau pemanfaatan aset BUMN juga harus melibatkan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) untuk memastikan nilai transaksi mengacu pada harga pasar.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 9 September 2026 pukul 19.00
Nasib Karyawan Telkom yang Gedungnya Bakal Ditempati BGN
CNBC Indonesia · 9 September 2026 pukul 17.39
Bos Danantara Buka Suara Gedung Telkom Disewa BGN: Optimalisasi Aset
Detik.com · 9 September 2026 pukul 17.32
Danantara soal BGN Pindah ke Gedung Telkom: Disewa di Atas Harga Pasar
JPNN.com · 8 September 2026 pukul 17.18
Gedung Graha Merah Putih Jadi Kantor BGN, Bos Telkom: Peluang Bisnis Baru
Berita terkait
BGN Mau Pindah Kantor ke Graha Merah Putih Telkom, Kapan?
CNBC Indonesia · 3 September 2026 pukul 20.11
BGN Sewa Gedung Merah Putih, Bos Telkom Malah Lihat Peluang Bisnis Baru
Warta Ekonomi · 8 September 2026 pukul 20.30
Optimalkan Aset Properti, TelkomGroup Pastikan Kepentingan Perusahaan Tetap Terjaga
JPNN.com · 8 September 2026 pukul 16.16
BGN Mau Tempati Gedung Telkom, Terungkap Ada Peluang Bisnis Baru
Detik.com · 8 September 2026 pukul 15.01