BKN Beri Kenaikan Pangkat Anumerta ke Petugas Damkar Gugur di Kramat Jati
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9314576/original/073151000_1785751302-WhatsApp_Image_2026-08-03_at_16.58.42.jpeg)
Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberikan kenaikan pangkat anumerta kepada Andriyono, seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang gugur saat bertugas sebagai petugas pemadam kebakaran di Kramat Jati, Jakarta Timur. Penghargaan ini diberikan sebagai bentuk penghormatan atas pengabdian almarhum kepada negara dan masyarakat. Andriyono meninggal dunia pada 1 Agustus 2026 saat memadamkan kebakaran lahan sampah di Jalan Penggilingan Baru, Dukuh, Kramat Jati.
BKN memastikan seluruh hak kepegawaian Andriyono dan keluarganya dipenuhi sesuai ketentuan, termasuk pensiun janda atau duda. Kepala BKN, Zudan, menyampaikan belasungkawa dan apresiasi atas dedikasi almarhum. BKN telah berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk memproses administrasi kepegawaian secara cepat.
Kenaikan pangkat anumerta setingkat lebih tinggi merupakan salah satu bentuk penghargaan negara kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mengorbankan jiwa dalam menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat. Melalui langkah ini, pemerintah berharap dedikasi almarhum tetap dikenang dan keluarganya mendapatkan kepastian perlindungan.
Bagikan
Berita terkait
Lulus Jadi CPNS, Sekolah Kedinasan 9 K/L Buka Pendaftaran 18 Agustus
CNBC Indonesia · 16 Agustus 2026 pukul 20.01
Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2026 Dibuka 18 Agustus, Ini Tahapan Lengkapnya
Warta Ekonomi · 16 Agustus 2026 pukul 20.00
Petugas Damkar di Jakut Meninggal Dunia karena Kecelakaan Saat Pulang Kerja
kumparan · 15 Agustus 2026 pukul 20.10
Ini Jadwal Resmi Sekolah Kedinasan 2026, Pendaftaran Dibuka 18 Agustus
SINDOnews · 15 Agustus 2026 pukul 19.24