Cara Cek KJP September 2026 Pakai NIK, Ini Besaran Bantuan dan Syaratnya
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyalurkan bantuan pendidikan melalui program Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap I Tahun 2026. Peserta didik dapat mengecek status penerima KJP Plus secara online melalui laman resmi KJP menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Program ini ditujukan bagi peserta didik dari keluarga yang membutuhkan di wilayah DKI Jakarta.
Pencairan KJP Plus Tahap I Tahun 2026 dilakukan secara bertahap mulai 5 Agustus 2026. Besaran bantuan KJP Plus disesuaikan dengan jenjang pendidikan peserta didik. Untuk dana personal, peserta dapat mencairkan maksimal Rp100.000 per bulan secara tunai, sementara sisa dana digunakan untuk kebutuhan non-tunai.
Jumlah penerima KJP Plus Tahap I Tahun 2026 mencapai 707.477 peserta didik. Pemprov DKI Jakarta juga pernah mengalokasikan anggaran sebesar Rp1,5 triliun untuk program KJP, meskipun beberapa data penerima mengalami masalah seperti adanya penerima yang ternyata memiliki rumah senilai Rp1 miliar.
Bagikan
Berita terkait
Dana KJP Plus Agustus 2026 Kapan Cair? Simak Info Penyalurannya di Sini
SINDOnews · 3 Agustus 2026 pukul 12.11
KJP Plus Tahap 2 Cair, Ada Temuan Soal Mobil dan Rumah Rp 1 Miliar
Liputan6.com · 4 September 2026 pukul 22.49
Ada 40 Ribu Siswa Belum Dapat KJP, Pramono Minta Disdik Jakarta Jemput Bola
Detik.com · 4 September 2026 pukul 18.42
Pramono: Jika Membutuhkan, Siswa Sekolah Unggulan Juga Berhak Terima KJP-KJMU
kumparan · 29 Agustus 2026 pukul 10.58