Catat! Ini Syarat Dana Nasabah Bank yang Dijamin LPS
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Anggota Dewan Komisioner LPS Doddy Zulverdi menjelaskan bahwa LPS menjamin simpanan nasabah di 105 bank umum dan lebih dari 1.400 BPR di seluruh Indonesia. Hal ini bertujuan agar nasabah tidak perlu panik ketika bank mengalami kegagalan. LPS juga bertanggung jawab untuk menjamin simpanan dan meresolusi perbankan yang gagal.
Agar simpanan terjamin, Doddy menekankan pentingnya memenuhi tiga syarat penjaminan LPS atau 3T: Tercatat, Tingkat Suku Bunga, dan Tidak Melanggar Hukum. Nasabah harus memastikan adanya bukti pencatatan saat membuka rekening, seperti buku tabungan atau dokumen lainnya.
Doddy menegaskan bahwa perbankan memiliki tiga peran penting: sebagai tempat penyimpanan kekayaan, sumber pembiayaan, dan fasilitator pembayaran. Jika salah satu fungsi tidak berjalan, ekonomi negara bisa terganggu. Pada masa krisis 1997-1998, kegagalan perbankan sempat terjadi. Tingginya suku bunga dan risiko kredit macet menjadi indikator kesehatan bank. Saat ini, tingkat bunga penjaminan LPS untuk simpanan rupiah di bank umum adalah maksimal 3,75%, valas 2%, dan BPR 6,25%.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNBC Indonesia · 6 September 2026 pukul 13.54
Antusias Tinggi, LPS Bakal Gelar Lagi Financial Festival Tahun Depan
CNBC Indonesia · 6 September 2026 pukul 13.05
Jaga Kondisi Perbankan, Begini Strategi LPS Selamatkan Bank Gagal
CNBC Indonesia · 6 September 2026 pukul 11.01
Ekonomi RI Sukses Lewati Krisis 98 hingga Covid, Ini Rahasianya!
Berita terkait
Data BPS: 62,5% Nasabah RI Sudah Tahu Simpanannya Dijamin LPS
CNBC Indonesia · 11 Agustus 2026 pukul 09.00
LPS Ungkap Dampak Ngeri Bank Bangkrut: Ekonomi Ambruk!
Detik.com · 6 September 2026 pukul 10.35
Bos LPS Ungkap Tujuan Digelarnya Lampung Financial Festival 2026
CNBC Indonesia · 4 September 2026 pukul 21.53
LPS nilai saat ini tak ada perang suku bunga, likuiditas aman
ANTARA News · 3 September 2026 pukul 18.21