Jakarta · Minggu, 6 September 2026Cari
WargaKonoha

Catat! Ini Syarat Dana Nasabah Bank yang Dijamin LPS

Anggota Dewan Komisioner LPS Doddy Zulverdi menjelaskan bahwa LPS menjamin simpanan nasabah di 105 bank umum dan lebih dari 1.400 BPR di seluruh Indonesia. Hal ini bertujuan agar nasabah tidak perlu panik ketika bank mengalami kegagalan. LPS juga bertanggung jawab untuk menjamin simpanan dan meresolusi perbankan yang gagal.

Agar simpanan terjamin, Doddy menekankan pentingnya memenuhi tiga syarat penjaminan LPS atau 3T: Tercatat, Tingkat Suku Bunga, dan Tidak Melanggar Hukum. Nasabah harus memastikan adanya bukti pencatatan saat membuka rekening, seperti buku tabungan atau dokumen lainnya.

Doddy menegaskan bahwa perbankan memiliki tiga peran penting: sebagai tempat penyimpanan kekayaan, sumber pembiayaan, dan fasilitator pembayaran. Jika salah satu fungsi tidak berjalan, ekonomi negara bisa terganggu. Pada masa krisis 1997-1998, kegagalan perbankan sempat terjadi. Tingginya suku bunga dan risiko kredit macet menjadi indikator kesehatan bank. Saat ini, tingkat bunga penjaminan LPS untuk simpanan rupiah di bank umum adalah maksimal 3,75%, valas 2%, dan BPR 6,25%.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait