Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Daftar Pecahan Uang Rupiah yang Dicabut BI dan Tata Cara Penukarannya

Bank Indonesia telah mencabut dan menarik beberapa pecahan uang rupiah dari peredaran, sehingga tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran sah. Pemilik uang lama ini diimbau segera menukarkannya di kantor Bank Indonesia sebelum batas waktu berakhir; setelah itu, uang hangus dan tidak dapat ditukarkan lagi. Pencabutan dilakukan secara berkala untuk menjaga kualitas uang beredar dan menyesuaikan dengan perkembangan teknologi pengaman.

Penukaran dapat dilakukan di kantor pusat atau perwakilan Bank Indonesia di seluruh Indonesia. Syaratnya adalah kondisi fisik uang masih dikenali keasliannya dan pembawa identitas diri seperti KTP. Untuk uang logam, penggantian diberikan sesuai nilai nominal jika ukurannya lebih dari setengah ukuran asli; jika kurang, tidak ada penggantian.

Beberapa pecahan yang dicabut meliputi uang kertas tahun emisi lama seperti Rp 100 tahun 1984 dan uang logam khusus URK dengan berbagai seri dan pecahan. Batas waktu penukaran bervariasi, ada yang hingga tahun 2028, 2029, 2031, 2032, 2033, dan 2035.", "tags": ["pencabutan uang", "penukaran", "bank indonesia", "rupiah"]

Berita terkait