Jakarta · Kamis, 17 September 2026Cari
WargaKonoha

Dakwaan Roy Suryo Berlapis, Jaksa Bongkar 28 Unggahan dan Tujuh Dikaitkan dengan Roy

Dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis (17/9/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan terhadap Roy Suryo terkait tuduhan menuduh ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) palsu. JPU menyatakan terdapat 28 unggahan media sosial yang dikumpulkan dalam perkara ini, dengan tujuh di antaranya dikaitkan langsung dengan pernyataan Roy Suryo. Dakwaan ini disusun berlapis, dimulai dari tiga unggahan yang pertama kali ditunjukkan kepada Jokowi pada 26 Maret 2025, kemudian berkembang hingga 28 unggahan pada periode 22 April hingga 21 Mei 2025. JPU menuding Roy Suryo menyerang kehormatan dan nama baik Jokowi melalui tuduhan ijazah palsu yang disebarkan via platform digital, termasuk analisis Error Level Analysis (ELA) pada foto ijazah. Jaksa mengacu pada Pasal 434 Ayat (1) Jo. Pasal 441 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, serta Pasal 433 Ayat (1) juncto Pasal 441 Ayat (1) KUHP dan ketentuan UU ITE. JPU juga menyampaikan bahwa Jokowi merasa dihina dan direndahkan akibat tuduhan ini. Roy Suryo dan tim kuasa hukumnya menyatakan siap menghadapi pokok perkara dan menyiapkan langkah hukum terhadap dakwaan tersebut. Sidang ini menjadi awal pemeriksaan terhadap tudingan yang didasarkan pada rangkaian materi digital yang dikumpulkan selama beberapa bulan.

Berita terkait