Jakarta · Selasa, 22 September 2026Cari
WargaKonoha

Dedi Mulyadi Sebut Pekerja Bisa Dapat Santunan Rp72 Juta dan Jaminan Pendidikan Anak

Pemerintah Provinsi Jawa Barat meluncurkan program asuransi ketenagakerjaan khusus pekerja informal yang dilindungi mulai dari santunan hingga jaminan pendidikan. Gubernur Dedi Mulyadi menjelaskan bahwa jika kepala keluarga pekerja informal meninggal akibat kecelakaan kerja, keluarganya berhak mendapatkan santunan sebesar Rp72 juta, ditambah jaminan pendidikan untuk dua anak dari taman kanak-kanak hingga perguruan tinggi. Selain itu, biaya pengobatan akibat kecelakaan kerja juga ditanggung oleh program ini. Dalam kasus kematian akibat sakit, santunan yang diberikan mencapai Rp42 juta.

Program ini ditujukan untuk kelompok pekerja informal dengan berbagai jenis pekerjaan seperti petani, nelayan, buruh bangunan, sopir, pengemudi ojek online, pedagang asongan, asisten rumah tangga, hingga kuli pikul. Pemerintah Jawa Barat bersama pemerintah kabupaten dan kota menanggung seluruh biaya premi asuransi, sehingga pekerja tidak perlu membayar apa pun. Hingga kini, sekitar 1 juta kepala keluarga pekerja informal telah terdaftar sebagai peserta, melindungi sekitar 17 juta anggota keluarga secara keseluruhan.

Pemerintah Jawa Barat menargetkan peningkatan peserta hingga 5,4 juta kepala keluarga pekerja informal pada 2027. Untuk mengakses program ini, pemerintah menyediakan aplikasi bernama Asuransi Aing yang dapat diunduh dan digunakan oleh kepala keluarga pekerja informal di seluruh wilayah Jawa Barat.

Peristiwa ini diliput 3 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait