Jakarta · Rabu, 2 September 2026Cari
WargaKonoha

Di Depan Mahasiswa UI, Bos Infiniti Land Ungkap Tantangan Raih Sertifikat Bangunan Hijau

Perumahan Mulia Gading Kencana (MGK) Serang, dikembangkan Infiniti Land, menjadi perumahan subsidi pertama di Indonesia yang meraih Sertifikat Bangunan Gedung Hijau (BGH) Predikat Utama. Pencapaian ini disampaikan oleh Direktur Utama Infiniti Land Samuel S. Huang dalam diskusi di Universitas Indonesia. Menurutnya, proses mendapatkan sertifikat ini melibatkan seleksi, survei, studi, dan sidang penetapan selama tiga hingga enam bulan, dengan biaya produksi yang lebih tinggi 8 hingga 12 persen dibandingkan rumah konvensional. Tantangan tambahan muncul karena harga jual rumah subsidi ditetapkan pemerintah, sehingga pengembang tidak dapat menaikkan harga untuk menutup biaya tambahan.

Berita terkait