Digugat Mantan Direktur, Emiten RI Ini Balik Menggugat, Ini Alasannya
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

PT Duta Pertiwi Nusantara Tbk. (DPNS) menggugat balik mantan direktur Tjham Kon Tjiap atas dugaan penyalahgunaan kewenangan. Tindakan tersebut diduga melibatkan penggunaan dana perusahaan untuk kepentingan pribadi, keluarga, serta transaksi yang tidak sesuai dengan kegiatan usaha seperti bedah plastik, tunjangan, perjalanan ke Jepang, pesangon pribadi, hingga penjualan aset di bawah harga pasar. DPNS menilai kerugian materiil sekitar Rp4,37 miliar namun tidak menimbulkan dampak pada kondisi keuangan perusahaan karena pelaku sudah ditugaskan pada 3 September 2025. Perkara masih dalam proses di Pengadilan Negeri Pontianak dengan nomor 258/Pdt.G/2025/PN.Ptk.
Bagikan
Berita terkait
5 Pejabat Lapas Cibinong Dinonaktifkan Termasuk Kalapas
CNBC Indonesia · 26 September 2026 pukul 19.18
Penghuni Fasilitas Mewah Lapas Cibinong Masih Misterius
Liputan6.com · 24 September 2026 pukul 15.47
Komisi XIII Minta Kalapas Cibinong Ditindak Tegas karena Fasilitas 'Apartemen'
kumparan · 24 September 2026 pukul 15.29
Deretan Kamar Mewah hingga Kulkas Berisi Miras di Lapas Cibinong
Liputan6.com · 23 September 2026 pukul 18.59