Digugat Mantan Direktur, Emiten RI Ini Balik Menggugat, Ini Alasannya
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

PT Duta Pertiwi Nusantara Tbk. (DPNS) menggugat balik mantan direktur Tjham Kon Tjiap atas dugaan penyalahgunaan kewenangan. Tindakan tersebut diduga melibatkan penggunaan dana perusahaan untuk kepentingan pribadi, keluarga, serta transaksi yang tidak sesuai dengan kegiatan usaha seperti bedah plastik, tunjangan, perjalanan ke Jepang, pesangon pribadi, hingga penjualan aset di bawah harga pasar. DPNS menilai kerugian materiil sekitar Rp4,37 miliar namun tidak menimbulkan dampak pada kondisi keuangan perusahaan karena pelaku sudah ditugaskan pada 3 September 2025. Perkara masih dalam proses di Pengadilan Negeri Pontianak dengan nomor 258/Pdt.G/2025/PN.Ptk.
Bagikan
Berita terkait
Pimpinan KPK Akan Kawal Pembangunan di DKI: Agar Tak Disalahgunakan Pelaksana
Detik.com · 16 Agustus 2026 pukul 10.56
BNI Salurkan Bantuan Terdampak Gempa NTT, Pastikan Layanan Tetap Berjalan
Detik.com · 16 Agustus 2026 pukul 20.42
BNI Salurkan Bantuan bagi Masyarakat Terdampak Gempa NTT, Pastikan Layanan Perbankan Tetap Berjalan
Warta Ekonomi · 16 Agustus 2026 pukul 20.30
Danantara Housing Expo 2026, Hadiah Menarik Menanti Pengunjung
CNN Indonesia · 16 Agustus 2026 pukul 20.29