Jakarta · Minggu, 16 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Digugat Mantan Direktur, Emiten RI Ini Balik Menggugat, Ini Alasannya

PT Duta Pertiwi Nusantara Tbk. (DPNS) menggugat balik mantan direktur Tjham Kon Tjiap atas dugaan penyalahgunaan kewenangan. Tindakan tersebut diduga melibatkan penggunaan dana perusahaan untuk kepentingan pribadi, keluarga, serta transaksi yang tidak sesuai dengan kegiatan usaha seperti bedah plastik, tunjangan, perjalanan ke Jepang, pesangon pribadi, hingga penjualan aset di bawah harga pasar. DPNS menilai kerugian materiil sekitar Rp4,37 miliar namun tidak menimbulkan dampak pada kondisi keuangan perusahaan karena pelaku sudah ditugaskan pada 3 September 2025. Perkara masih dalam proses di Pengadilan Negeri Pontianak dengan nomor 258/Pdt.G/2025/PN.Ptk.

Berita terkait