Dispensasi Perpanjang SIM Mati Berlaku Lagi, Ini Syarat dan Tanggalnya
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masa berlakunya habis pada Selasa, 25 Agustus 2026, dapat memperoleh dispensasi perpanjangan hingga hari Rabu, 26 Agustus 2026. Dispensasi ini diberikan karena tanggal 25 Agustus 2026 bertepatan dengan hari libur nasional Maulid Nabi Muhammad SAW, sehingga layanan pembuatan dan perpanjangan SIM tidak tersedia. Dengan demikian, warga yang tidak dapat memperpanjang SIM tepat waktu karena libur dapat melakukannya keesokan harinya. Namun, dispensasi ini hanya berlaku untuk SIM yang masa berlakunya berakhir tepat pada 25 Agustus 2026, dan perpanjangan harus dilakukan pada 26 Agustus 2026. Jika tidak dilakukan pada tanggal tersebut, pemilik SIM harus mengikuti proses penerbitan SIM baru, termasuk ujian teori dan praktik. Aturan ini mengacu pada Pasal 4 ayat 4 Peraturan Polisi Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM. Secara umum, SIM yang melewati masa berlakunya bahkan hanya satu hari tidak dapat diperpanjang dan harus diterbitkan kembali. Masa berlaku SIM adalah lima tahun sejak penerbitan terakhir. Oleh karena itu, penting bagi pemilik SIM untuk memperhatikan tanggal kedaluwarsa dan menyelesaikan perpanjangan sebelum batas akhir yang ditentukan.
Bagikan
Berita terkait
HUT ke-81 RI, Layanan SIM Keliling DKI Jakarta Libur
Media Indonesia · 17 Agustus 2026 pukul 06.35
Jadwal SIM Keliling Hari Ini, Kamis 13 Agustus 2026
JPNN.com · 13 Agustus 2026 pukul 07.07
Layanan SIM Keliling Bakal Hadir di Banten Selatan, Silakan Cek Jadwalnya
JPNN.com · 10 Agustus 2026 pukul 16.29
Jadwal SIM Keliling Jogja Hari Ini, Senin 3 Agustus 2026
JPNN.com · 3 Agustus 2026 pukul 07.54