DPR Ingatkan WNI soal Tawaran Jadi Tentara Asing, Bisa Kehilangan Kewarganegaraan
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Komisi I DPR RI Nurul Arifin memperingatkan WNI tidak mudah tergiu tawaran pekerjaan dengan gaji besar di militer negara asing karena dapat menimbulkan kehilangan kewarganegaraan. Tawaran tersebut termasuk gaji tinggi, tunjangan sosial, dan percepatan kewarganegaraan. Undang-Undang No. 12 Tahun 2006 Pasal 23 huruf d menyatakan WNI kehilangan kewarganegaraan jika masuk dinas tentara asing tanpa izin Presiden. Dugaan perekrutan 8 WNI ke militer Rusia untuk berperang melawan Ukraina sempat terbongkar oleh SZRU. Pencegahan memerlukan koordinasi lintas instansi termasuk Kemlu, Kemkumham, Kemnaker, TNI, Polri, BP2MI, serta KBRI/KJRI di luar negeri. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyatakan otoritas intelijen Indonesia telah memperoleh informasi mengenai dugaan perekrutan tersebut melalui negara pihak ketiga.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNN Indonesia · 2 September 2026 pukul 11.08
Pemerintah Masih Verifikasi 8 WNI Diduga Direkrut Tentara Rusia
ANTARA News · 2 September 2026 pukul 10.46
Yusril: 8 WNI diduga jadi tentara Rusia masih diverifikasi
Berita terkait
Destry Damayanti Resmi Dilantik Jadi Gubernur BI, Aida dan Solikin Jabat Deputi
Liputan6.com · 2 September 2026 pukul 16.30
Destry Damayanti resmi dilantik jadi Gubernur Bank Indonesia
ANTARA News · 2 September 2026 pukul 16.08
BIN Dalami Informasi soal 8 WNI Jadi Tentara Bayaran Rusia
CNN Indonesia · 2 September 2026 pukul 15.54
Prabowo Tiba di Rusia, Mahasiswa Indonesia Berebut Sambut: Saya Bangga Punya Presiden Seperti Bapak
Warta Ekonomi · 2 September 2026 pukul 15.54