Jakarta · Rabu, 2 September 2026Cari
WargaKonoha

DPR Ingatkan WNI soal Tawaran Jadi Tentara Asing, Bisa Kehilangan Kewarganegaraan

Komisi I DPR RI Nurul Arifin memperingatkan WNI tidak mudah tergiu tawaran pekerjaan dengan gaji besar di militer negara asing karena dapat menimbulkan kehilangan kewarganegaraan. Tawaran tersebut termasuk gaji tinggi, tunjangan sosial, dan percepatan kewarganegaraan. Undang-Undang No. 12 Tahun 2006 Pasal 23 huruf d menyatakan WNI kehilangan kewarganegaraan jika masuk dinas tentara asing tanpa izin Presiden. Dugaan perekrutan 8 WNI ke militer Rusia untuk berperang melawan Ukraina sempat terbongkar oleh SZRU. Pencegahan memerlukan koordinasi lintas instansi termasuk Kemlu, Kemkumham, Kemnaker, TNI, Polri, BP2MI, serta KBRI/KJRI di luar negeri. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyatakan otoritas intelijen Indonesia telah memperoleh informasi mengenai dugaan perekrutan tersebut melalui negara pihak ketiga.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait