Jakarta · Kamis, 3 September 2026Cari
WargaKonoha

DPR Setujui Anggaran Kerja OJK 2027 Jadi Rp 10,58 Triliun

Komisi XI DPR RI menyetujui penyesuaian Rancangan Kerja dan Anggaran (RKA) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk tahun 2027 sebesar Rp 10,58 triliun, naik dari sebelumnya Rp 10,24 triliun yang ditetapkan pada 17 Juni 2026. Anggaran ini mencakup kegiatan operasional sebesar Rp 1,18 triliun, kegiatan administratif Rp 8,32 triliun, pengadaan aset Rp 106,18 miliar, dan kegiatan pendukung lainnya. Penerimaan OJK pada 2027 diproyeksikan mencapai Rp 13,89 triliun, terdiri dari proyeksi penerimaan tahun 2027 dan saldo penerimaan dari tahun 2026. Penyesuaian RKA ini dilakukan untuk memperkuat kapasitas kelembagaan OJK menghadapi perluasan mandat pengawasan, terutama terkait dengan adopsi Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS) dan perubahan Undang-Undang Pasar Pengawasan Sektoral (P2SK). Menurut Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari, revisi ini diperlukan karena perhitungan sebelumnya belum mempertimbangkan mandat baru dari perubahan UU P2SK, termasuk penambahan Kepala Eksekutif Pengawas BMKS dan struktur organisasi pendukungnya. Anggaran tambahan yang disetujui terbagi menjadi dua kelompok: pembentukan Bidang Pengawasan BMKS sebesar Rp 197,51 miliar untuk operasional pengaturan, pengawasan, perizinan, dan pengembangan serta infrastruktur TI; dan penyediaan infrastruktur serta penguatan fungsi lain sebesar Rp 142,69 miliar untuk kelogistikan, teknologi informasi, dan literasi keuangan. Dengan penerimaan tetap Rp 13,89 triliun dan pengeluaran Rp 10,58 triliun, proyeksi saldo awal tahun berikutnya mencapai Rp 3,307 triliun, berkurang Rp 340,20 miliar dibandingkan postur sebelumnya.

Berita terkait