Jakarta · Selasa, 22 September 2026Cari
WargaKonoha

ESDM Bongkar Jalur Gelap Minyak Sumur Rakyat

Kementerian ESDM menemukan praktik penjualan minyak sumur rakyat secara ilegal yang melanggar Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025. Aturan tersebut mewajibkan hasil produksi dijual melalui skema kerja sama dengan BUMD, koperasi, atau UMKM, dan disalurkan ke KKKS resmi agar tercatat dalam sistem migas nasional. Tantangan utama meliputi keberadaan kilang ilegal dan ketergantungan ekonomi masyarakat lokal.

Pemerintah telah menginventarisasi sekitar 45.000 sumur minyak rakyat, dengan potensi terbesar di Sumatera Selatan. Untuk mendorong legalitas, pemerintah menawarkan kepastian harga beli oleh Pertamina atau K3S sebesar 80% dari Indonesian Crude Price (ICP). Pendekatan yang digunakan mengombinasikan penegakan hukum, sosialisasi, dan mitigasi dampak sosial berbasis kearifan lokal.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait