ESDM Bongkar Jalur Gelap Minyak Sumur Rakyat
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kementerian ESDM menemukan praktik penjualan minyak sumur rakyat secara ilegal yang melanggar Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025. Aturan tersebut mewajibkan hasil produksi dijual melalui skema kerja sama dengan BUMD, koperasi, atau UMKM, dan disalurkan ke KKKS resmi agar tercatat dalam sistem migas nasional. Tantangan utama meliputi keberadaan kilang ilegal dan ketergantungan ekonomi masyarakat lokal.
Pemerintah telah menginventarisasi sekitar 45.000 sumur minyak rakyat, dengan potensi terbesar di Sumatera Selatan. Untuk mendorong legalitas, pemerintah menawarkan kepastian harga beli oleh Pertamina atau K3S sebesar 80% dari Indonesian Crude Price (ICP). Pendekatan yang digunakan mengombinasikan penegakan hukum, sosialisasi, dan mitigasi dampak sosial berbasis kearifan lokal.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNBC Indonesia · 21 September 2026 pukul 13.15
Hashim Resmi Kelola Blok Migas Natuna D-Alpha, Segini Potensinya
Berita terkait
Pemenang Lelang 6 WK Migas Resmi Diumumkan, Komitmen Investasi Rp25 M
CNBC Indonesia · 18 September 2026 pukul 15.25
ESDM Buka Lelang 8 Blok Migas Baru, Ini Daftarnya
CNBC Indonesia · 18 September 2026 pukul 14.40
Raksasa Migas Italia Hingga China Menang Lelang Blok Migas di RI
CNBC Indonesia · 18 September 2026 pukul 12.15
Perusahaan Milik Hashim Menang Lelang Blok Migas Natuna D-Alpha
CNBC Indonesia · 18 September 2026 pukul 11.55