Jakarta · Selasa, 15 September 2026Cari
WargaKonoha

Golkar Usul Ambang Batas Parlemen 5 Persen di Revisi UU Pemilu

Partai Golkar dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) sepakat mengusulkan ambang batas parlemen (parliamentary threshold/PT) sekitar lima persen dalam pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu. Kesepakatan ini disampaikan Sekretaris Jenderal Partai Golkar Muhammad Sarmuji di Jakarta, Selasa (15/9/2026), setelah pertemuan antara jajaran Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar dan Dewan Pimpinan Tingkat Pusat PKS pada Senin (14/9). Menurut Sarmuji, angka lima persen dipilih agar sistem kepartaian selaras dengan sistem pemerintahan presidensial, sekaligus menghindari multipartai ekstrem. Ia menekankan bahwa jumlah partai di DPR tidak sebaiknya terlalu banyak, namun ambang batas tidak boleh terlalu tinggi agar fragmentasi ideologi masyarakat tetap tercerminkan dalam sistem kepartaian. Sarmuji menilai lima persen merupakan pilihan rasional untuk diterapkan sebagai ambang batas parlemen pada pemilu legislatif mendatang.

Peristiwa ini diliput 7 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait