Jakarta · Minggu, 13 September 2026Cari
WargaKonoha

Heboh Kabar Pungli Bansos, Bapanas Buka Suara

Badan Pangan Nasional (Bapanas) menindaklanjuti laporan dugaan pungutan liar (pungli) terhadap penerima bantuan pangan periode Juli-September 2026. Bapanas menegaskan tidak ada toleransi bagi segala bentuk potongan bantuan, baik atas nama sumbangan maupun alasan lain, karena seluruh biaya program telah ditanggung negara. Koordinasi dengan Perum Bulog dan pemerintah daerah dilakukan untuk menelusuri laporan tersebut, serta menyediakan kanal pengaduan melalui Whistleblowing System (WBS), hotline 0895391606768, dan situs ppid.badanpangan.go.id.

Program bantuan pangan beras tahap kedua tahun 2026 ini menyasar 33.244.408 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) kategori desil 1 hingga 4 berdasarkan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional. Alokasi untuk tiga bulan dirapel menjadi 30 kilogram beras per KPM. Total penyaluran Cadangan Pangan Pemerintah (CPP) mencapai 997.200 ton beras di seluruh Indonesia dengan target penyelesaian pada akhir September 2026.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait