Jakarta · Kamis, 10 September 2026Cari
WargaKonoha

Hutama Karya Gabungkan 2 Entitas Anak Usaha

PT Hutama Karya (Persero) menggabungkan dua anak usaha, PT Hakaaston (HKA) dan PT Terbanggi Besar Kayu Agung Toll (TBKA) melalui Perjanjian Penggabungan Bersyarat (CMA). HKA dipilih sebagai entitas surviving entity dan akan melanjutkan kegiatan pengelolaan serta pemeliharaan aset infrastruktur transportasi seperti jalan tol, jalan, dan fasilitas lainnya. Penggabungan ini bagian dari penataan portofolio anak usaha BUMN sesuai Instruksi Presiden No. 7 Tahun 2026. Proses penggabungan akan dilanjutkan setelah semua persyaratan pendahuluan terpenuhi, termasuk persetujuan RUPS masing-masing perseroan. HKA tetap fokus pada pengembangan bisnis manajemen aset infrastruktur dengan visi menjadi Indonesia's Most Valuable Infrastructure Asset Management Company (IM-V-IAM).

Berita terkait