Jakarta · Selasa, 29 September 2026Cari
WargaKonoha

ICJR Anomali Klaster Mewas di Lapas Cibinong di tengah Over Kapasitas Ekstrem

Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) merespons temuan Ombudsman RI mengenai dugaan adanya 'klaster mewah' di Lapas Kelas IIA Cibinong. Dalam inspeksi mendadak pada 23 September 2026, Ombudsman menemukan bangunan serupa rumah atau apartemen dengan fasilitas mewah, celah keamanan, dan indikasi pungutan liar. ICJR mendesak pemerintah menindaklanjuti temuan ini secara transparan dan berkeadilan.

Masalah ini erat kaitanya dengan overcrowding yang ekstrem di sistem pemasyarakatan Indonesia. Data Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) per 28 September 2026 menunjukkan jumlah penghuni mencapai 279.320 orang dari kapasitas 154.238 orang, atau 81% overcrowding. Di Lapas Cibinong, overcrowding mencapai 119% dengan 1.847 penghuni pada kapasitas ideal 845 orang. Kondisi ini menciptakan ketimpangan sosial dan membuka celah komersialisasi fasilitas bagi narapidana yang mampu bayar.

ICJR menekankan bahwa penambahan gedung lapas bukan solusi fundamental. Reformasi kebijatan pidana, terutama untuk kasus narkotika yang menyumbang 53,9% dari total WBP (146.284 orang), menjadi kunci. ICJR mendesarkan dekriminalisasi penggunaan narkotika untuk konsumsi pribadi dan penerapan pendekatan kesehatan serta jalur non-pidana. Selain itu, ICJR mendukung penerapan KUHP baru yang menyediakan opsi pidana pengawasan dan kerja sosial, serta pentingnya sistem whistleblowing yang dilengkapi perlindungan bagi pelapor.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait