Jakarta · Jumat, 28 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

IKPI: PMK 44/2026 langkah penting bagi keadilan konsultan pajak

Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) menyatakan dukungan terhadap terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 44 Tahun 2026, yang dianggap sebagai langkah penting dalam mewujudkan keadilan bagi seluruh pihak yang bertindak sebagai kuasa wajib pajak. Menurut Ketua Umum IKPI Vaudy Starworld, regulasi ini bukan sekadar aturan administratif, melainkan implementasi dari amanat Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang selama ini diperjuangkan agar diterapkan secara konsisten.

PMK 44 Tahun 2026 mengatur tiga kategori kuasa wajib pajak, yakni konsultan pajak, pihak lain, dan keluarga. Sebelumnya, meskipun UU HPP telah mengakui ketiga kategori tersebut, implementasi teknis mengenai persyaratan kompetensi belum diatur secara utuh. Dengan regulasi ini, pemerintah menghadirkan kepastian mengenai standar kompetensi yang harus dimiliki setiap pihak yang mewakili wajib pajak dalam menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya.

Menurut Vaudy, kejelasan standar kompetensi akan menciptakan level playing field yang lebih adil di antara seluruh pihak yang menjalankan fungsi pendampingan perpajakan. Dengan kompetensi yang terukur, kualitas layanan kepada wajib pajak akan meningkat, sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap sistem perpajakan nasional. Tujuan utama PMK 44/2026 adalah memberikan perlindungan kepada wajib pajak agar tidak terpapar risiko kesalahan administrasi atau sengketa akibat kuasa yang tidak kompeten.

Berita terkait