Jakarta · Sabtu, 3 Oktober 2026Cari
WargaKonoha

Ini Tugas dan Gaji 26 Anggota Wantimpres yang Dilantik Prabowo

Prabowo Subianto melantik 26 anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) sebagai lembaga penasihat presiden. Wantimpres berada di bawah presiden dan bertanggung jawab secara konstitusional (Pasal 16 UUD 1945, UU No. 19/2006). Tugasnya memberikan nasihat secara wajib, tetapi anggota tidak boleh mengungkap isi nasihat. Gaji anggota Rp6 juta/bulan + tunjangan Rp11,5 juta (total Rp17,5 juta), sedangkan ketua tambahan Rp1 juta (total Rp18,5 juta). Semua biaya ditarik dari APBN melalui Sekretariat Negara.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait