Ini Tugas dan Gaji 26 Anggota Wantimpres yang Dilantik Prabowo
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Prabowo Subianto melantik 26 anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) sebagai lembaga penasihat presiden. Wantimpres berada di bawah presiden dan bertanggung jawab secara konstitusional (Pasal 16 UUD 1945, UU No. 19/2006). Tugasnya memberikan nasihat secara wajib, tetapi anggota tidak boleh mengungkap isi nasihat. Gaji anggota Rp6 juta/bulan + tunjangan Rp11,5 juta (total Rp17,5 juta), sedangkan ketua tambahan Rp1 juta (total Rp18,5 juta). Semua biaya ditarik dari APBN melalui Sekretariat Negara.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JawaPos · 2 Oktober 2026 pukul 21.00
Jadi Anggota Wantimpres, Agum Gumelar Siap Beri Masukan Terarah kepada Prabowo
Detik.com · 2 Oktober 2026 pukul 20.49
Jadi Anggota Wantimpres, Budi Gunawan Ungkap Penugasan dari Prabowo
Liputan6.com · 2 Oktober 2026 pukul 20.46
Budi Gunawan Ungkap Tugas Khusus Prabowo Untuk Wantimpres
CNN Indonesia · 2 Oktober 2026 pukul 16.11
Dicopot dari Kepala Bakom, Qodari Kini Jadi Sekretaris Wantimpres
Berita terkait
Kakayaan Anggota Wantimpres Prabowo, Ada yang Tajir Banget, Jangan Kaget!
JPNN.com · 3 Oktober 2026 pukul 02.02
Jadi Wantimpres, Said Aqil Janji Sampaikan Hal Jujur ke Prabowo
CNN Indonesia · 3 Oktober 2026 pukul 00.00
Profil 3 Konglomerat Wantimpres Prabowo: Jusuf Hamka, Tahir dan Chairul Tanjung
kumparan · 2 Oktober 2026 pukul 21.28
Wantimpres Siap Beri Masukan Terbaik dari Berbagai Aspek untuk Prabowo
JPNN.com · 2 Oktober 2026 pukul 20.45