Jakarta · Jumat, 2 Oktober 2026Cari
WargaKonoha

Intip Perbandingan Gaji Wantimpres dan Menteri

Presiden Prabowo Subianto melantik 26 anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) berdasarkan Keppres Nomor 107/P/2026. Sesuai Perpres Nomor 15 Tahun 2026, Ketua dan Anggota Wantimpres menerima hak keuangan bulanan sebesar Rp 76.500.000 serta fasilitas setingkat menteri.

Sebagai perbandingan, gaji pokok menteri menurut PP Nomor 60 Tahun 2000 adalah Rp 5.040.000 per bulan dengan tunjangan jabatan sebesar Rp 13.608.000 berdasarkan Keppres Nomor 68 Tahun 2001. Total gaji dan tunjangan menteri mencapai Rp 18.648.000 per bulan, ditambah tunjangan operasional sesuai anggaran kementerian serta fasilitas rumah dan mobil dinas.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait