Intip Perbandingan Gaji Wantimpres dan Menteri
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9364095/original/050731100_1790930877-WhatsApp_Image_2026-10-02_at_15.36.09.jpeg)
Presiden Prabowo Subianto melantik 26 anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) berdasarkan Keppres Nomor 107/P/2026. Sesuai Perpres Nomor 15 Tahun 2026, Ketua dan Anggota Wantimpres menerima hak keuangan bulanan sebesar Rp 76.500.000 serta fasilitas setingkat menteri.
Sebagai perbandingan, gaji pokok menteri menurut PP Nomor 60 Tahun 2000 adalah Rp 5.040.000 per bulan dengan tunjangan jabatan sebesar Rp 13.608.000 berdasarkan Keppres Nomor 68 Tahun 2001. Total gaji dan tunjangan menteri mencapai Rp 18.648.000 per bulan, ditambah tunjangan operasional sesuai anggaran kementerian serta fasilitas rumah dan mobil dinas.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
kumparan · 2 Oktober 2026 pukul 23.42
Budi Gunawan Dilantik Wantimpres: Kawal dan Perkuat Program Prioritas Presiden
JPNN.com · 2 Oktober 2026 pukul 21.49
Agum Gumelar Sebut Wantimpres Siap Beri Masukan Berbagai Persoalan Bangsa
Detik.com · 2 Oktober 2026 pukul 21.21
Agum Gumelar: Wantimpres Beri Masukan Agar Kebijakan Presiden Lebih Terukur
Warta Ekonomi · 2 Oktober 2026 pukul 21.00
Usai Gabung Lingkaran Prabowo, Rocky Gerung Disindir Keras: Kepentingan Rakyat Cuma Komoditas?
Berita terkait
Jusuf Hamka Usai Dilantik Jadi Wantimpres: Rezeki Anak Jalanan
Liputan6.com · 2 Oktober 2026 pukul 23.15
Cerita Anwar Usman Ditelepon Raffi Ahmad, Kaget Dilantik Jadi Wantimpres
Liputan6.com · 2 Oktober 2026 pukul 23.08
Wantimpres Siap Beri Masukan Terbaik dari Berbagai Aspek untuk Prabowo
JPNN.com · 2 Oktober 2026 pukul 20.45
Resmi Jadi Wantimpres, Target Kritik Rocky Gerung Diprediksi Akan Bergeser
Warta Ekonomi · 2 Oktober 2026 pukul 20.40