Jakarta · Senin, 5 Oktober 2026Cari
WargaKonoha

KDKMP Pangkas Rantai Distribusi dan Perkuat Ekonomi Desa

Pemerintah melalui Program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) yang diatur dalam Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025, bertujuan memperkuat ekonomi desa dan memangkas rantai distribusi barang kebutuhan pokok serta komoditas bersubsidi. Menurut Menteri Koperasi Ferry Juliantono, KDKMP tidak hanya berfungsi sebagai badan usaha di desa, tetapi juga sebagai bagian dari ekosistem ekonomi yang menghubungkan masyarakat dengan pasar, pembiayaan, dan program pemerintah. Tiga fungsi utama KDKMP meliputi penyaluran barang subsidi dan kebutuhan sehari-hari, menjadi offtaker bagi hasil produksi masyarakat desa, serta penyaluran program pemerintah pusat. Dengan jaringan hingga tingkat desa, KDKMP diharapkan memotong rantai distribusi agar barang subsidi lebih tepat sasaran dan efisien.

Komoditas yang disalurkan melalui KDKMP antara lain pupuk bersubsidi, LPG 3 kilogram, beras SPHP, dan minyak goreng. Distribusi dilakukan langsung dari BUMN produsen seperti Pertamina Patra Niaga, Pupuk Indonesia, dan Bulog ke KDKMP. Di sisi lain, KDKMP juga berperan sebagai pelita pasar bagi produk masyarakat desa, termasuk hasil pertanian, hortikultura, perikanan, perkebunan, kerajinan, dan UMKM. Produk-produk tersebut dapat diproses dan dipasarkan ke luar desa untuk membuka akses pasar yang lebih luas. KDKMP juga diproyeksikan menjadi unit layanan perbankan dan saluran penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Pemerintah menargetkan pembangunan 80.000 koperasi KDKMP, dari mana sekitar 23.000 lokasi telah selesai dibangun dan akan segera beroperasi. Setiap koperasi akan dikelola oleh seorang manajer yang bertanggung jawab pada model bisnis dan kelangsungan usaha. Masyarakat desa didorong menjadi anggota koperasi agar tidak hanya menjadi konsumen tetapi juga pelaku ekonomi. Untuk mendukung pengawasan, Kementerian Koperasi menggunakan Sistem Informasi Manajemen Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Simkopdes).

Berita terkait