Jakarta · Senin, 28 September 2026Cari
WargaKonoha

Kekayaan Hayati RI Jadikan Pangan Lokal Fondasi Ketahanan Nasional

Pemerintah Indonesia menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2024 untuk mempercepat diversifikasi pangan lokal sebagai fondasi ketahanan pangan nasional. Peraturan ini berlaku sejak 15 Agustus 2024 dan mengarahkan delapan strategi nasional, termasuk penguatan regulasi, optimalisasi lahan pekarangan, pengembangan industri pangan lokal berbasis UMKM, serta penguatan ekonomi petani dan nelayan. Langkah ini didasari fakta bahwa Indonesia memiliki lebih dari 2.564 spesies tumbuhan bermanfaat, dengan 77 spesies penghasil karbohidrat, sehingga karbohidrat tidak harus beras atau terigu.

Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) mengidentifikasi kekayaan hayati pangan Indonesia yang menjadikannya negara dengan keanekaragaman hayati pangan terbesar kedua di dunia setelah Brasil. Namun, potensi ini belum optimal karena pola konsumsi masyarakat masih bergantung pada beras dan terigu. Untuk mengatasi hal ini, pemerintah melalui Bapanas mengembangkan desa pangan B2SA dan Rumah Pangan B2SA di wilayah prioritas kerawanan pangan.

Implementasi nyata terlihat dari Gerakan Muna Makan Jagung di Sulawesi Tenggara, penguatan rantai pasok sorgum di Karawang dan Bandung dengan dukungan teknologi pengolahan, hingga pengembangan UMKM sagu di Papua melalui Japamo. Program ini juga mendukung diversifikasi pangan di sektor pendidikan melalui penyusunan menu makan bergizi sekolah berbasis pangan lokal, yang didasarkan pada riset melibatkan lebih dari 4.000 siswa di 12 kabupaten/kota.

Berita terkait