Kemenkop Tegaskan Hilirisasi Sawit Berbasis Koperasi, LPDB Koperasi Siapkan Dukungan Pembiayaan
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kementerian Koperasi menegaskan komitmen mengembangkan hilirisasi sawit berbasis koperasi untuk memperkuat ekonomi kerakyatan. Komitmen ini disampaikan dalam Seminar Nasional Optimalisasi dan Hilirisasi Sawit Berbasis Koperasi di Gedung OPP Room Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin, Selasa (11/8). Acara tersebut dihadiri sekitar 1.000 peserta, termasuk petani sawit, asosiasi, kelompok tani, perangkat daerah, dan pengurus koperasi.\n\nDirektur Utama PT Agrinas Palma Nusantara Mohammad Abdul Ghani membuka peluang kolaborasi dengan koperasi petani dalam pengelolaan kebun serta pengembangan hilirisasi sawit. Menteri Koperasi Ferry Juliantono menyatakan pemerintah mendukung kerja sama tersebut dan ingin koperasi berperan dalam seluruh rantai industri sawit, dari produksi hingga hilirisasi. Kementerian Koperasi bersama LPDB Koperasi akan memberikan pendampingan dan pembiayaan bagi koperasi petani yang mengelola lahan bersama Agrinas Palma. Ferry juga mendorong koperasi mendirikan pabrik pengolahan kelapa sawit secara mandiri melalui skema dana bergulir LPDB Koperasi dan sumber pembiayaan lainnya.\n\nKebijakan ini didasarkan pada semangat Pasal 33 Ayat (1) UUD 1945. Pemerintah menilai penguatan koperasi dapat mengurangi dominasi swasta sekaligus meningkatkan nilai tambah yang diterima petani sawit.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 11 Agustus 2026 pukul 20.32
Menkop Dorong Hilirisasi Sawit Berbasis Koperasi untuk Sejahterakan Petani
Berita terkait
Menkop: Minyak Goreng dari Pabrik Koperasi Bakal Dijual di Kopdes Merah Putih
Liputan6.com · 30 September 2026 pukul 18.50
Menkop: Koperasi akan punya pabrik minyak goreng dan dijual di kopdes
ANTARA News · 30 September 2026 pukul 16.17
LPDB Siap Biayai Koperasi Sawit Bangun Pabrik Pengolahan
Detik.com · 21 Agustus 2026 pukul 18.50
2 Dekade Perjalanan, LPDB Koperasi Salurkan Dana Bergulir Rp 22,13 Triliun
Detik.com · 21 Agustus 2026 pukul 18.11