Kemenperin Ungkap iPhone 18 Pro hingga iPhone Lipat Sudah Kantongi TKDN 40 Persen
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mencatat tiga model iPhone terbaru milik PT Apple Indonesia dalam database Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN). Ketiga perangkat tersebut, dengan nomor model A3714, A3717, dan A3720, telah memenuhi nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) sebesar 40 persen.
Model A3714 diidentifikasi sebagai iPhone 18 Pro, A3717 sebagai iPhone 18 Pro Max, dan A3720 sebagai iPhone Duo, yang merupakan perangkat layar lipat pertama dari Apple. Meskipun sudah terdaftar dalam database TKDN, perangkat ini belum otomatis mendapatkan izin jual resmi karena masih harus memenuhi berbagai persyaratan dan sertifikasi tambahan sebelum dipasarkan di Indonesia.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Media Indonesia · 16 September 2026 pukul 18.10
Bocoran Harga iPhone Duo dan iPhone 18 Pro Max di Indonesia, Berikut Cara Pre-Ordernya
kumparan · 16 September 2026 pukul 13.26
iPhone Duo, iPhone 18 Pro, dan 18 Pro Max Siap Dijual di RI, Kantongi TKDN 40%
CNN Indonesia · 16 September 2026 pukul 07.40
Kantongi TKDN, Kapan iPhone Duo hingga 18 Pro Max Rilis di Indonesia?
Liputan6.com · 16 September 2026 pukul 18.55
Bocoran Harga iPhone 18 Pro Max dan iPhone Duo di Indonesia, Incar yang Mana?
Berita terkait
iPhone Duo hingga 18 Pro Max Lulus TKDN, Rilis Cepat di Indonesia?
Detik.com · 14 September 2026 pukul 16.54
Tidak Hanya iPhone Duo, Ini Daftar Lengkap Produk yang Diluncurkan Apple Beserta Harganya
SINDOnews · 11 September 2026 pukul 07.36
Apple Resmi Kenalkan Ponsel Lipat dan iPhone 18 Pro Max, Ini Warnanya
SINDOnews · 10 September 2026 pukul 17.50
Harga iPhone Duo, Spesifikasi dan Tanggal Rilis, HP Layar Lipat 7,6 Inci Pertama Apple
Liputan6.com · 10 September 2026 pukul 13.56