Jakarta · Kamis, 17 September 2026Cari
WargaKonoha

Kemenperin Ungkap iPhone 18 Pro hingga iPhone Lipat Sudah Kantongi TKDN 40 Persen

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mencatat tiga model iPhone terbaru milik PT Apple Indonesia dalam database Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN). Ketiga perangkat tersebut, dengan nomor model A3714, A3717, dan A3720, telah memenuhi nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) sebesar 40 persen.

Model A3714 diidentifikasi sebagai iPhone 18 Pro, A3717 sebagai iPhone 18 Pro Max, dan A3720 sebagai iPhone Duo, yang merupakan perangkat layar lipat pertama dari Apple. Meskipun sudah terdaftar dalam database TKDN, perangkat ini belum otomatis mendapatkan izin jual resmi karena masih harus memenuhi berbagai persyaratan dan sertifikasi tambahan sebelum dipasarkan di Indonesia.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait