Jakarta · Jumat, 4 September 2026Cari
WargaKonoha

Kerja di Luar Negeri, Keluarga Tetap di Indonesia: Bagaimana Status Pajak Anda?

Banyak warga negara Indonesia yang bekerja di luar negeri namun keluarga tetap di Indonesia. Status residen pajak tidak ditentukan oleh kewarganegaraan atau lama kerja di luar negeri, melainkan berdasarkan tempat tinggal, keluarga, pekerjaan, dan kegiatan ekonomi. Jika Indonesia dan negara kerja sama punya P3B, konflik residensi diselesaikan lewat tie-breaker rule: dulu dicek tempat tinggal tetap, lalu pusat kepentingan vital, tempat kebiasaan tinggal, kewarganegaraan, dan MAP. Contoh, pekerja di Jepang dengan kontrak 5 tahun, apartemen sewa jangka panjang, dan pulang ke Indonesia beberapa kali setahun dapat dianggap residen Jepang meski istri-anak tetap di Indonesia. Dokumen pendukung seperti kontrak kerja, izin tinggal, dan bukti pajak penting untuk membuktikan status.

Berita terkait