Koperasi Merah Putih Bisa Dapat Dana Peremajaan Sawit, Ini Syaratnya
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) dapat menerima dana Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) yang dikelola Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS). Penandatanganan perjanjian kerja sama antara BPDPKS, bank penyalur, dan lima kelembagaan pekebun menandai langkah ini. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan penyaluran dana PSR kepada KDMP merupakan strategi untuk transformasi kebun rakyat agar koperasi dapat tumbuh dan berkembang.
Realisasi program PSR pada 2026 mencapai 133 proposal dengan luas 20.229 hektare yang mencakup 10.403 pekebun senilai Rp 606 miliar. Direktur Utama BPDPKS Eddy Abdurrachman merinci syarat penerima manfaat. Pekebun wajib bergabung dalam koperasi, luas lahan sawit maksimal 4 hektare, dan lahan tidak boleh berada di kawasan hutan atau tumpang tindih dengan Hak Guna Usaha pihak lain. Tiga KDMP sudah menerima dana PSR, yaitu KDMP Tambang Emas dan KDMP Sungai Sahut di Kabupaten Merangin, Jambi, serta KDMP Besilam Bukit Lembasa di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Dua koperasi lain yang menerima adalah KUD Makmur Jaya di Kabupaten Labuan Batu Selatan, Sumatera Utara, dan Koperasi Pemasaran Tani Rukun di Kabupaten Siak, Riau. Penandatanganan PKS kali ini mencakup 394 pekebun dengan luas 940 hektare senilai Rp 56 miliar. Ini bagian dari 69 kelembagaan di 11 provinsi dengan 4.765 pekebun, luas 9.842 hektare, dan total dana Rp 590 miliar.
Bagikan
Berita terkait
Sawit Rakyat Menua di Atas 25 Tahun, Program PSR Mendesak Dilakukan
JPNN.com · 17 Agustus 2026 pukul 18.13
Kopdes Merah Putih Bisa Jadi Wadah Pekebun Sawit Dapat PSR
kumparan · 20 Agustus 2026 pukul 18.09
BPDP Sebut Realisasi Dana Peremajaan Sawit Rakyat Capai Rp 606 Miliar
kumparan · 20 Agustus 2026 pukul 18.07
PSR Serap 1 Juta Pekerja, 9 Kampus Kini Terima Beasiswa Kelapa Sawit
CNBC Indonesia · 20 Agustus 2026 pukul 17.45