LDR Perbankan Naik ke 88,38%, OJK Pastikan Masih Memadai
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9296725/original/069594600_1784022190-IMG_6016.jpeg)
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memantau likuiditas perbankan, khususnya bank dengan buffer terbatas. Liquidity Coverage Ratio (LCR) nasional mencapai 187,50% pada Juli 2026, jauh di atas minimum 100%. Loan to Deposit Ratio (LDR) naik menjadi 88,38%, dipengaruhi pertumbuhan kredit lebih cepat dari DPK. Meski alat likuid cenderung melandai, terutama pada bank dengan kredit tinggi, likuiditas industri masih memadai. OJK koordinasi dengan BI, Kemenkeu, dan LPS melalui KSSK, sekaligus menekankan pentingnya ALMA, stress testing, dan contingency plan bagi masing-masing bank.
Bagikan
Berita terkait
OJK perkuat koordinasi dengan Menkeu baru guna jaga sistem keuangan
ANTARA News · 15 September 2026 pukul 20.05
Suahasil Jadi Menkeu Baru, Ini Harapan OJK
CNBC Indonesia · 15 September 2026 pukul 18.45
Suahasil Jadi Menkeu, Ketua OJK Harap Koordinasi KSSK Makin Erat
kumparan · 15 September 2026 pukul 17.49
Soal bunga rendah SMV, OJK: Tetap ikuti mekanisme pasar
ANTARA News · 29 Agustus 2026 pukul 13.08