Jakarta · Rabu, 30 September 2026Cari
WargaKonoha

Mengenal Akad Mudharabah, Skema Bagi Hasil dalam Pembiayaan Syariah

Akad mudharabah adalah skema pembiayaan syariah yang melibatkan pemilik modal dan pengelola usaha. Pemilik modal menyediakan dana, pengelola menjalankan usaha, keuntungan dibagi berdasarkan nisbah yang disepakati. Jika terjadi kerugian karena usaha, tanggung jawab pada pemilik modal; jika karena kelalaian pengelola, tanggung jawabnya pada pengelola. Akad ini diatur dalam UU No. 21/2008 tentang Perbankan Syariah. Rukun akad mudharabah meliputi aqidain (kedua pihak berakad), ma'qud 'alaih (objek akad), dan shighat (ijab qabul). Syaratnya meliputi kedua pihak cakap hukum, modal tunai jelas, serah terima langsung, nisbah rinci, dan usaha syariah. Jenis akad mudharabah: muthlaqah (bebas), muqayyadah (dengan batasan), musytarakah (keduanya memberi modal). Berbeda dengan murabahah yang jual beli barang dengan margin tetap. PNM ULaMM Syariah menyediakan pembiayaan mudharabah dengan pendampingan PKU meliputi literasi keuangan dan pengembangan usaha.

Berita terkait