Mengenal Akad Mudharabah, Skema Bagi Hasil dalam Pembiayaan Syariah
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9362148/original/099081900_1790758896-imgi_11_apa-itu-akad-mudharabah.jpeg)
Akad mudharabah adalah skema pembiayaan syariah yang melibatkan pemilik modal dan pengelola usaha. Pemilik modal menyediakan dana, pengelola menjalankan usaha, keuntungan dibagi berdasarkan nisbah yang disepakati. Jika terjadi kerugian karena usaha, tanggung jawab pada pemilik modal; jika karena kelalaian pengelola, tanggung jawabnya pada pengelola. Akad ini diatur dalam UU No. 21/2008 tentang Perbankan Syariah. Rukun akad mudharabah meliputi aqidain (kedua pihak berakad), ma'qud 'alaih (objek akad), dan shighat (ijab qabul). Syaratnya meliputi kedua pihak cakap hukum, modal tunai jelas, serah terima langsung, nisbah rinci, dan usaha syariah. Jenis akad mudharabah: muthlaqah (bebas), muqayyadah (dengan batasan), musytarakah (keduanya memberi modal). Berbeda dengan murabahah yang jual beli barang dengan margin tetap. PNM ULaMM Syariah menyediakan pembiayaan mudharabah dengan pendampingan PKU meliputi literasi keuangan dan pengembangan usaha.
Bagikan
Berita terkait
OJK catat pembiayaan bank syariah Ciayumajakuning tumbuh 15,15 persen
ANTARA News · 25 September 2026 pukul 20.42
Peringati Hari Pelanggan, Bank Syariah Perkuat Layanan Digital
Media Indonesia · 16 September 2026 pukul 14.59
BSI Siap Right Issue 6,8 Miliar Saham, Risiko Dilusi Mengintai Investor
Warta Ekonomi · 30 September 2026 pukul 17.47
Bank Aladin Syariah Gandeng Rintis Sejahtera, Perluas Layanan Digital
CNBC Indonesia · 30 September 2026 pukul 16.04