Menhub Buka Kemungkinan Tetapkan TBA untuk Sektor Transportasi Lain Selain Udara
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi membuka kemungkinan penerapan tarif batas bawah (TBB) dan tarif batas atas (TBA) pada sektor transportasi selain angkutan udara, seperti transportasi penyeberangan. Kebijakan ini diperlukan sebagai instrumen untuk menjaga keselamatan transportasi agar tidak dikorbankan akibat persaingan bisnis. Dudy meminta Badan Kebijar Transportasi (BKT) untuk menjajaki penerapan TBB dan TBA di sektor transportasi lain, namun penerapannya masih menunggu hasil kajian terlebih dahulu. "Saya sudah minta kepada BKT untuk menjajaki pemberlakuan tarif batas bawah dan batas atas di sektor transportasi lainnya. Harapannya, dengan adanya pemberlakuan ini, pertimbangan bisnis tidak mengorbankan keselamatan," kata Dudy dalam acara Lokakarya Forum Wartawan Perhubungan di Bandung, Jumat (3/10).
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNN Indonesia · 2 Oktober 2026 pukul 14.53
Kemenhub Jamin Harga Tiket Pesawat Terjangkau saat Nataru
Berita terkait
Peron 4-5 Stasiun Bogor Dibuka Lagi Usai Direnovasi, Kini Berkanopi
Detik.com · 30 September 2026 pukul 13.18
Breaking! KNKT Umumkan Hasil Temuan Tabrakan KRL dan Argo Bromo Anggrek
CNBC Indonesia · 28 September 2026 pukul 16.23
Tanpa Disadari, 7 Kebiasaan Ini Bikin Harga Tiket Pesawat Makin Mahal
Detik.com · 23 September 2026 pukul 12.26
Rano Karno Ingatkan Transportasi Jakarta Bukan Sekadar Angkut Warga
Warta Ekonomi · 22 September 2026 pukul 13.50