Jakarta · Selasa, 1 September 2026Cari
WargaKonoha

Menhut Larang Keras Lokasi Bekas Karhutla Ditanami Sawit

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni melarang keras agar lokasi bekas kebakaran hutan dan lahan (karhutla) tidak ditanami sawit. Menurutnya, kegiatan pembakaran hutan bersifat ilegal dan akan dikenai sanksi hukum tegas. Pemerintah akan berkoordinasi dengan Kementerian ATR/BPN dan Kementerian Pertanian untuk mencegah penerbitan Hak Guna Usaha (HGU) dan penanaman sawit di lahan bekas kebakaran, terutama di Area Penggunaan Lain (APL). Larangan ini merupakan arahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto untuk mengatasi tindak pidana pembakaran secara tegas, tanpa memandang pelaku besar atau kecil.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait