Menhut Larang Keras Lokasi Bekas Karhutla Ditanami Sawit
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni melarang keras agar lokasi bekas kebakaran hutan dan lahan (karhutla) tidak ditanami sawit. Menurutnya, kegiatan pembakaran hutan bersifat ilegal dan akan dikenai sanksi hukum tegas. Pemerintah akan berkoordinasi dengan Kementerian ATR/BPN dan Kementerian Pertanian untuk mencegah penerbitan Hak Guna Usaha (HGU) dan penanaman sawit di lahan bekas kebakaran, terutama di Area Penggunaan Lain (APL). Larangan ini merupakan arahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto untuk mengatasi tindak pidana pembakaran secara tegas, tanpa memandang pelaku besar atau kecil.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JPNN.com · 1 September 2026 pukul 20.37
Menhut: Presiden Prabowo Terus Pantau dan Dorong Penekanan Hotspot Karhutla
Berita terkait
Prabowo Instruksikan Babinsa Edukasi Warga untuk Cegah Kebakaran Hutan
VOI · 30 Agustus 2026 pukul 10.15
Turun ke Jambi, Menhut: Seusai Perintah Presiden Prabowo, Saya Diminta ke Lapangan
JPNN.com · 25 Agustus 2026 pukul 21.35
Presiden Prabowo Groundbreaking PLTS Bali Barat, Polda Bali Bergerak
JPNN.com · 25 Agustus 2026 pukul 08.34
Kebakaran Hutan di Taman Nasional Way Kambas Kian Meluas di Hari Keempat
Liputan6.com · 24 Agustus 2026 pukul 20.56