Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Menko Airlangga: Penunjukan Gubernur BI di Tangan Presiden

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan bahwa penunjukan Gubernur Bank Indonesia (BI) sepenuhnya menjadi kewenangan Presiden Prabowo Subianto. Saat ini jabatan Gubernur BI diisi pejabat sementara Destry Damayanti menggantikan Perry Warjiyo yang mengundurkan diri. Airlangga menegaskan bahwa BI telah memiliki sistem yang berjalan sehingga siapapun yang ditunjuk只要 menjalankan sistem dan menjaga kerjasama fiskal-moneter, akan mendukung pertumbuhan ekonomi, pengendalian inflasi, dan penciptaan lapangan kerja.

Mekanisme pengisian jabatan Gubernur BI diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia, yang menyebutkan Gubernur diusulkan dan diangkat Presiden dengan persetujuan DPR. Sementara itu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan pergantian pimpinan BI tidak mengganggu koordinasi di Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), mengingat Destry Damayanti sudah lama terlibat dalam forum KSSK dan memiliki pengalaman di BI maupun Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Diberitakan juga oleh


Berita terkait