Menkop: Koperasi Awards Penghargaan Kepada Tokoh Penjaga Pasal 33 UUD 1945
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kementerian Koperasi (Kemenkop) menggelar Koperasi Awards 2026 di St Regis, Jakarta, memberikan penghargaan kepada tokoh yang mempertahankan Pasal 33 UUD 1945 demi kemajuan ekonomi kerakyatan. Menkop Ferry Juliantono menyatakan acara ini memberi apresiasi kepada gubernur, bupati, wali kota, BUMN, serta Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih (KDKMP). Penghargaan khusus Anugerah Amerta Bakti diberikan kepada empat tokoh senior: Mubyarto, Sri Edi Swasono, Dawam Rahardjo, dan Adi Sasono. Acara dihadiri ketiga putri Mohammad Hatta, Bapak Koperasi Indonesia. Sri Edi Swasono menolak Lifetime Achievement Award tiga tahun lalu karena koperasi belum terintegrasi dengan perekonomian nasional, namun kini optimistis koperasi dapat terintegrasi sinergis bersama BUMN dan sektor swasta demi demokrasi ekonomi sesuai Pasal 33.
Bagikan
Berita terkait
Tokoh Penggerak Ekonomi Kerakyatan Siap Bersinar di Koperasi Awards 2026
Detik.com · 19 Agustus 2026 pukul 08.08
Koperasi Awards 2026 Segera Digelar, Penghargaan untuk Penggerak Koperasi
Detik.com · 18 Agustus 2026 pukul 12.27
Menegaskan Fungsi Koperasi di Masyarakat Lewat Koperasi Award 2026
Detik.com · 17 Agustus 2026 pukul 16.30
Koperasi Awards 2026 Soroti Penggerak Ekonomi Kerakyatan
Detik.com · 17 Agustus 2026 pukul 10.23