Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Nusron Bongkar Skandal Kapling Laut Batam, Dijual Tanpa Izin

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, Nusron Wahid, mengungkap maraknya praktik pengkaplingan dan penjualan area laut secara ilegal di berbagai daerah, dengan kasus terbanyak ditemukan di Kota Batam. Ia menyebut banyak laut sudah dikapling, dijual, atau dikerjasamakan kepada pihak ketiga tanpa izin. Atas laporan masyarakat, Kementerian ATR/BPN mendorong instansi berwenang segera bertindak tegas karena praktik ini menabrak regulasi dan melompati delapan prosedur resmi yang wajib dipenuhi.

Pelanggaran di Batam disebut bermula dari penerbitan Hak Pengelolaan (HPL) secara instan, padahal untuk kawasan reklamasi prosesnya panjang dan berjenjang. Menurut aturan, reklamasi harus diawali penetapan lokasi, pengurusan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL), persetujuan lingkungan, izin reklamasi, hingga pelaksanaan dan pengawasan. HPL baru bisa diajukan setelah reklamasi diverifikasi. Namun di lapangan, banyak penetapan lahan dilakukan sebelum tahapan tersebut dipenuhi.

Nusron meminta pihak terkait di Batam dan daerah lain menertibkan kapling ilegal. Ia menegaskan laut merupakan ruang publik (common use) yang tidak boleh diserobot untuk kepentingan pribadi (private use). Pengkaplingan tanpa izin PKKPRL dan tanpa reklamasi disebut sebagai penyerobotan ruang publik yang tidak diperbolehkan.", "tags": ["kapling laut", "batam", "nusron wahid", "reklamasi", "hpl"]

Berita terkait