Obral Insentif, Kemenperin Pacu Kawasan Industri Hijau
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5380131/original/044263300_1760417070-b232a29e-60d4-4c0e-9b96-6c199188e776.jpeg)
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyiapkan insentif fiskal dan kemudahan khusus bagi pengelola kawasan industri yang berkomitmen bertransformasi menjadi kawasan industri hijau (Eco-Industrial Park). Regulasi baru akan mewajibkan setiap kawasan industri menyusun peta jalan menuju status hijau. Insentif hanya diberikan kepada kawasan yang sudah berstatus hijau, sebagai dorongan percepatan konversi.
Kawasan industri hijau tidak hanya ramah lingkungan, tetapi juga harus efisien dalam manajemen, organisasi, dan proses produksi, serta memperhatikan aspek sosial. Menurut Dirjen KPAII Tri Supondy, peran kawasan industri kini bergeser dari sekadar penyedia lahan menjadi pengintegrasi prinsip keberlanjutan, efisiensi ekonomi, dan nilai kemasyarakatan.
Kemenperin juga bekerja sama dengan UNIDO melalui peluncuran Eco-Industrial Park Center (EIP Center) sebagai pusat fasilitasi dan akselerasi transformasi. Insentif nonfiskal mencakup promosi intensif, kemudahan fasilitasi bisnis, dan bantuan transfer teknologi.
Bagikan
Berita terkait
Menperin Fokus Industrialisasi untuk Dorong Pertumbuhan Ekonomi 2027
kumparan · 16 Agustus 2026 pukul 14.28
Impor Barang Konsumsi Melonjak 27%, Menperin Dorong Industri Lokal
Liputan6.com · 15 Agustus 2026 pukul 20.00
Industri Manufaktur Tumbuh 5,32%, Jadi Motor Ekonomi Nasional
Liputan6.com · 15 Agustus 2026 pukul 12.00
Mendagri Ajak Kementerian dan Lembaga Apresiasi Pemda yang Berprestasi
CNN Indonesia · 13 Agustus 2026 pukul 11.52