Obral Insentif, Kemenperin Pacu Kawasan Industri Hijau
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5380131/original/044263300_1760417070-b232a29e-60d4-4c0e-9b96-6c199188e776.jpeg)
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyiapkan insentif fiskal dan kemudahan khusus bagi pengelola kawasan industri yang berkomitmen bertransformasi menjadi kawasan industri hijau (Eco-Industrial Park). Regulasi baru akan mewajibkan setiap kawasan industri menyusun peta jalan menuju status hijau. Insentif hanya diberikan kepada kawasan yang sudah berstatus hijau, sebagai dorongan percepatan konversi.
Kawasan industri hijau tidak hanya ramah lingkungan, tetapi juga harus efisien dalam manajemen, organisasi, dan proses produksi, serta memperhatikan aspek sosial. Menurut Dirjen KPAII Tri Supondy, peran kawasan industri kini bergeser dari sekadar penyedia lahan menjadi pengintegrasi prinsip keberlanjutan, efisiensi ekonomi, dan nilai kemasyarakatan.
Kemenperin juga bekerja sama dengan UNIDO melalui peluncuran Eco-Industrial Park Center (EIP Center) sebagai pusat fasilitasi dan akselerasi transformasi. Insentif nonfiskal mencakup promosi intensif, kemudahan fasilitasi bisnis, dan bantuan transfer teknologi.
Bagikan
Berita terkait
Sarmuji: Industri Tumpuan Daya Ungkit Pertumbuhan Ekonomi
Liputan6.com · 2 Oktober 2026 pukul 20.00
Regenerasi Batik RI Terancam, Kemenperin Dorong Anak Muda Turun Tangan
Warta Ekonomi · 2 Oktober 2026 pukul 16.44
Airlangga soal Insentif Kendaraan Listrik: Anggarannya di ESDM
Detik.com · 2 Oktober 2026 pukul 13.46
Sarmuji Sertijab Menperin: Sektor Industri Adalah Tumpuan dan Harapan
SINDOnews · 2 Oktober 2026 pukul 13.35