Pakar Hukum: Pasal Fitnah di Kasus Ijazah Jokowi Terlalu Prematur
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Persidangan kasus dugaan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian terkait isu ijazah palsu Presiden Joko Widodo kembali menimbulkan sorotan. Pahelian Roy Suryo dan Dokter Tifa ini menonjolkan kekhawatiran terhadap konstruksi hukum yang digunakan Jaksa Penuntut Umum. Dalam persidangan, Jokowi sebagai pihak pelapor tidak hadir, sementara sejumlah pihak mempertanyakan dasar hukum yang dipakai untuk menjerat terdakwa. Pengacara Roy Suryo, Refly Harun, menyoroti ketidaksesuaian penerapan Pasal 32 dan Pasal 35 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Menurutnya, kedua pasal ini tidak relevan karena belum ada alat bukti yang cukup untuk membuktikan manipulasi dokumen elektronik. Refly juga mempertanyakan penggunaan pasal fitnah (Pasal 433 dan 434 KUHP baru), karena tuduhan fitnah seharusnya didahului dengan pembuktian keaslian ijazah melalui keputusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum. Refly menekankan bahwa kritik yang disampaikan terdakwa masih berkaitan dengan kepentingan publik dan kebebasan berpendapat yang dijamin konstitusi. Ia berpendapat bahwa dalam negara demokratis, sengketa pencemaran nama baik melibatkan tokoh publik sebaiknya diselesaikan melalui jalur perdata atau mekanisme privat, bukan langsung ke ranah pidana. Penggunaan hukum pidana sebagai respons terhadap kritik terhadap pejabat, menurutnya, berpotensi membebani sumber daya penegakan hukum.
Bagikan
Berita terkait
BEI Cap Saham-Saham Ini Berlabel 'Hijau' Ada Apa?
Warta Ekonomi · 29 Agustus 2026 pukul 10.51
Cak Imin Soal Muktamar NU: Jangan Mengulangi yang Salah, yang Salah, yang Salah
Warta Ekonomi · 29 Agustus 2026 pukul 10.49
Harga Perak Antam Hari Ini 29 Agustus 2026 Terpangkas Rp 1.700
Liputan6.com · 29 Agustus 2026 pukul 10.48
Perkuat Kondisi Keuangan, WIKA Kembali Turunkan Utang Sebesar Rp2,15 T
CNBC Indonesia · 29 Agustus 2026 pukul 10.41