Jakarta · Kamis, 17 September 2026Cari
WargaKonoha

Pakar UGM Usul Dua Model Audit Kerugian Negara dalam RUU Keuangan Negara

Pakar UGM Oce Madril menyampaikan catatan dalam pembahasan RUU Keuangan Negara terkait dua model audit kerugian negara. Model pertama adalah audit administratif yang dapat dilakukan BPKP dan Inspektorat untuk penyelesaian melalui pengembalian atau tuntutan ganti rugi. Model kedua adalah audit pidana yang harus dilakukan BPK untuk kasus korupsi, karena memiliki kewenangan atributif. Pembagian ini diperlukan agar standar pemeriksaan sesuai dengan tujuan dan konsekuensi hukumnya. Oce juga menyatakan pendekatan omnibus law dalam RUU dapat mengharmoniskan ketentuan yang tersebar di beberapa undang-undang.

Berita terkait