Pakar UGM Usul Dua Model Audit Kerugian Negara dalam RUU Keuangan Negara
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Pakar UGM Oce Madril menyampaikan catatan dalam pembahasan RUU Keuangan Negara terkait dua model audit kerugian negara. Model pertama adalah audit administratif yang dapat dilakukan BPKP dan Inspektorat untuk penyelesaian melalui pengembalian atau tuntutan ganti rugi. Model kedua adalah audit pidana yang harus dilakukan BPK untuk kasus korupsi, karena memiliki kewenangan atributif. Pembagian ini diperlukan agar standar pemeriksaan sesuai dengan tujuan dan konsekuensi hukumnya. Oce juga menyatakan pendekatan omnibus law dalam RUU dapat mengharmoniskan ketentuan yang tersebar di beberapa undang-undang.
Bagikan
Berita terkait
Menkop Targetkan Penempatan Manajer Kopdes Merah Putih Rampung 25 September
JawaPos · 17 September 2026 pukul 11.00
Kepala BPK Perwakilan Jateng Terseret Kasus Suap Audit Pemkab Muara Enim
JPNN.com · 16 September 2026 pukul 17.03
BPKP lantik sejumlah pejabat pimpinan tinggi hingga subkoodinator
ANTARA News · 15 September 2026 pukul 20.37
KPK Panggil Pejabat BPK RI dan BPK Aceh Terkait Audit Muara Enim
JPNN.com · 15 September 2026 pukul 14.12