Jakarta · Senin, 5 Oktober 2026Cari
WargaKonoha

PDIP Soroti Suket Gibran: Penerbit Harus Siap Kena Pidana, Tak Bisa Berlindung di Balik Meja

Kader PDIP Mohamad Guntur Romli meminta penegak hukum tidak mengabaikan dugaan tindak pidana dalam penerbitan surat keterangan (suket) penyetaraan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Guntur menilai polemik dokumen tersebut telah berkembang dari soal administrasi menjadi dugaan pidana, dan memperingatkan pejabat penerbit agar siap menghadapi konsekuensi hukum jika terbukti ada keterangan tidak benar. Ia menekankan bahwa UTS Insearch, Australia, tidak pernah menerbitkan sertifikat kelulusan Gibran, sehingga suket tersebut tidak valid. Guntur mengaitkan kasus ini dengan Pasal 263, 266, dan 421 KUHP yang dapat menjerat pembuat surat atau pejabat penerbit dengan penjara hingga enam tahun. Mahkamah Konstitusi juga sempat mempertanyakan dokumen penyetaraan Gibran, karena tampak tidak konsisten dengan Permendikbud Nomor 29 Tahun 2014. Pemeriksaan lebih lanjut memerlukan bukti dari aparat penegak hukum.

Berita terkait