PDIP Soroti Suket Gibran: Penerbit Harus Siap Kena Pidana, Tak Bisa Berlindung di Balik Meja
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kader PDIP Mohamad Guntur Romli meminta penegak hukum tidak mengabaikan dugaan tindak pidana dalam penerbitan surat keterangan (suket) penyetaraan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Guntur menilai polemik dokumen tersebut telah berkembang dari soal administrasi menjadi dugaan pidana, dan memperingatkan pejabat penerbit agar siap menghadapi konsekuensi hukum jika terbukti ada keterangan tidak benar. Ia menekankan bahwa UTS Insearch, Australia, tidak pernah menerbitkan sertifikat kelulusan Gibran, sehingga suket tersebut tidak valid. Guntur mengaitkan kasus ini dengan Pasal 263, 266, dan 421 KUHP yang dapat menjerat pembuat surat atau pejabat penerbit dengan penjara hingga enam tahun. Mahkamah Konstitusi juga sempat mempertanyakan dokumen penyetaraan Gibran, karena tampak tidak konsisten dengan Permendikbud Nomor 29 Tahun 2014. Pemeriksaan lebih lanjut memerlukan bukti dari aparat penegak hukum.
Bagikan
Berita terkait
Bantah Isu Puan Maharani Gantikan Gibran, PDIP Tuding Kubu Jokowi Lempar Manuver Hoaks
Warta Ekonomi · 5 Oktober 2026 pukul 18.33
Ulama Kondang Disuruh Pulang Saat Mau Laporkan Gibran ke Polisi, Kini Minta Bantuan Suyudi Ario Seto
Warta Ekonomi · 4 Oktober 2026 pukul 01.00
Gibran Minta Korban Keracunan MBG Bawa Bekal Rumah, PDIP: Negara Sedang Tak Percaya Pada Makanan yang Dimasaknya Sendiri
Warta Ekonomi · 30 September 2026 pukul 19.32
Sindiran Jubir PDIP ke Jokowi usai Pamer KTA PSI: Harusnya Ijazah
CNN Indonesia · 28 September 2026 pukul 09.03