Jakarta · Senin, 31 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Pemerintah Bentuk Satgas Pengawasan Beras, Toko yang Langgar HET Bisa Ditutup

Pemerintah membentuk Satuan Tugas Pengawasan Harga dan Mutu Beras Tahun 2026 melalui Keputusan Bapanas Nomor 369/2026. Satgas melibatkan Bapanas, Satgas Pangan Polri, Perum Bulog, dan pemerintah daerah. Fokus pada 13 provinsi (DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, DIY, Jawa Timur, Bali, Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Lampung, Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan, Nusa Tenggara Barat) sampai Desember 2026 untuk mencegah pelanggaran Harga Eceran Tertinggi (HET) beras medium dan premium. Kepala Bapanas Andi Amran Sulaiman memerintahkan penindakan mulai peringatan hingga penutupan toko. Inflasi beras Tahun 2026 terkendali: YOY 3,10% (Juli 2026), MTM 0,49%. Pengawasan juga menemukan 93% beras fortifikasi tidak memenuhi standar, dengan harga melonjak melebihi HET beras premium.

Berita terkait