Pemerintah Bentuk Satgas Pengawasan Beras, Toko yang Langgar HET Bisa Ditutup
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Pemerintah membentuk Satuan Tugas Pengawasan Harga dan Mutu Beras Tahun 2026 melalui Keputusan Bapanas Nomor 369/2026. Satgas melibatkan Bapanas, Satgas Pangan Polri, Perum Bulog, dan pemerintah daerah. Fokus pada 13 provinsi (DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, DIY, Jawa Timur, Bali, Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Lampung, Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan, Nusa Tenggara Barat) sampai Desember 2026 untuk mencegah pelanggaran Harga Eceran Tertinggi (HET) beras medium dan premium. Kepala Bapanas Andi Amran Sulaiman memerintahkan penindakan mulai peringatan hingga penutupan toko. Inflasi beras Tahun 2026 terkendali: YOY 3,10% (Juli 2026), MTM 0,49%. Pengawasan juga menemukan 93% beras fortifikasi tidak memenuhi standar, dengan harga melonjak melebihi HET beras premium.
Bagikan
Berita terkait
Harga Beras Melonjak, Bulog Malang Gelontor CBP
Media Indonesia · 26 Agustus 2026 pukul 15.12
Pantauan Pasar: Harga Beras Berpotensi Naik Akibat Kekeringan
Liputan6.com · 24 Agustus 2026 pukul 14.00
Cek! Ini Harga Pangan yang Naik & Turun
Detik.com · 24 Agustus 2026 pukul 07.30
Pemerintah Klaim Telah Guyur Beras 1,6 Juta Ton untuk Tekan Harga
Detik.com · 22 Agustus 2026 pukul 16.30