Jakarta · Rabu, 23 September 2026Cari
WargaKonoha

Pemerintah Godok Skema Jual Ulang Rumah Subsidi Bekas yang Disita Bank

Pemerintah melalui BP Tapera dan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) sedang menyusun aturan jual ulang rumah subsidi bekas yang disita bank akibat kredit macet. Skema daur ulang KPR ini bertujuan agar rumah yang kosong dapat disalurkan kembali kepada Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

Terdapat potensi sekitar 82 ribu unit rumah subsidi yang menjadi aset bank untuk didaur ulang. Sebelum dijual kembali dengan harga pasar saat ini, rumah-rumah tersebut akan melalui proses perbaikan terlebih dahulu. Jika terealisasi hingga akhir tahun, program ini diharapkan dapat meningkatkan capaian realisasi penyediaan rumah subsidi bagi rakyat.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait