Pemerintah Godok Skema Jual Ulang Rumah Subsidi Bekas yang Disita Bank
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Pemerintah melalui BP Tapera dan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) sedang menyusun aturan jual ulang rumah subsidi bekas yang disita bank akibat kredit macet. Skema daur ulang KPR ini bertujuan agar rumah yang kosong dapat disalurkan kembali kepada Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
Terdapat potensi sekitar 82 ribu unit rumah subsidi yang menjadi aset bank untuk didaur ulang. Sebelum dijual kembali dengan harga pasar saat ini, rumah-rumah tersebut akan melalui proses perbaikan terlebih dahulu. Jika terealisasi hingga akhir tahun, program ini diharapkan dapat meningkatkan capaian realisasi penyediaan rumah subsidi bagi rakyat.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Warta Ekonomi · 22 September 2026 pukul 08.36
BP Tapera Siapkan Akad Massal 71.000 Rumah Subsidi di Jawa Timur pada Desember 2026
CNBC Indonesia · 21 September 2026 pukul 20.58
Menteri Ara Blak-blakan Soal Kondisi Kesehatannya
CNBC Indonesia · 21 September 2026 pukul 19.07
2026 Tinggal 3 Bulan Lagi, Penyaluran Rumah Subsidi Baru 44%
Berita terkait
Rp900 Ribu per Bulan, Terbuka bagi PNS, PPPK, dan Non-ASN
JPNN.com · 9 September 2026 pukul 05.02
Danantara Siapkan 49 Ribu Rumah Subsidi, Cek Lokasinya
Liputan6.com · 22 Agustus 2026 pukul 21.45
Beli Rumah Pertama, BCA Bagikan Tips Cerdas Atur Cicilan KPR Tanpa Ganggu Cash Flow
SINDOnews · 17 September 2026 pukul 18.55
Kota Jakarta Selatan akan dirikan posko kepengurusan rumah subsidi
ANTARA News · 15 September 2026 pukul 22.55