Jakarta · Kamis, 3 September 2026Cari
WargaKonoha

Pemerintah Tanggung PPh Bunga SBN Valas hingga Desember 2026

Pemerintah menanggung PPh atas bunga atau imbalan SBN valuta asing yang diterbitkan di pasar perdana domestik untuk masa pajak Juni hingga Desember 2026. Kebijatan ini diatur dalam PMK Nomor 59 Tahun 2026 yang ditetapkan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada 30 Juli 2026. SBN valuta asing yang mendapatkan insentif meliputi SUN dan SBSN, termasuk diskonto yang timbul pada penerbitan di pasar perdana domestik. Pemerintah mengeluarkan kebijatan ini untuk mendorong pendalaman pasar keuangan nasional dan mendukung penempatan dana hasil ekspor (DHE) melalui instrumen SUN dan/atau SBSN dalam valuta asing. Dengan pencarian ini, pemerintah berupaya mendorong masyarakat dan pelaku usaha menempatkan dana pada SBN valuta asing di pasar perdana domestik. PPh yang ditanggung pemerintah diberikan untuk seluruh penghasilan berupa bunga atau imbalan dari SBN valuta asing yang diterbitkan oleh pemerintah di pasar perdana domestik.

Berita terkait