Pemerintah Tanggung PPh Bunga SBN Valas hingga Desember 2026
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Pemerintah menanggung PPh atas bunga atau imbalan SBN valuta asing yang diterbitkan di pasar perdana domestik untuk masa pajak Juni hingga Desember 2026. Kebijatan ini diatur dalam PMK Nomor 59 Tahun 2026 yang ditetapkan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada 30 Juli 2026. SBN valuta asing yang mendapatkan insentif meliputi SUN dan SBSN, termasuk diskonto yang timbul pada penerbitan di pasar perdana domestik. Pemerintah mengeluarkan kebijatan ini untuk mendorong pendalaman pasar keuangan nasional dan mendukung penempatan dana hasil ekspor (DHE) melalui instrumen SUN dan/atau SBSN dalam valuta asing. Dengan pencarian ini, pemerintah berupaya mendorong masyarakat dan pelaku usaha menempatkan dana pada SBN valuta asing di pasar perdana domestik. PPh yang ditanggung pemerintah diberikan untuk seluruh penghasilan berupa bunga atau imbalan dari SBN valuta asing yang diterbitkan oleh pemerintah di pasar perdana domestik.
Bagikan
Berita terkait
Anggaran BGN Tahun 2027 Tembus Rp240,2 Triliun, Buat MBG Rp232,5 Triliun
SINDOnews · 3 September 2026 pukul 19.16
Kepala BGN Ungkap Total Penerima Manfaat MBG 2027, Sebegini Angkanya
JPNN.com · 3 September 2026 pukul 19.00
Menkes: Orang RI Habiskan Rp640 T Buat Kesehatan, Asuransi Cover 5%
CNBC Indonesia · 3 September 2026 pukul 18.55
BGN Anggarkan Rp 232,5 T untuk MBG 2027, Sasar 72,46 Juta Orang
kumparan · 3 September 2026 pukul 17.05